METROTODAY, SURABAYA – Sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya telah dijatuhi sanksi disiplin atas berbagai pelanggaran.
Dari total 31.525 pegawai yang terdiri dari PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu, seluruh yang terbukti melanggar telah dikenai tindakan tegas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengungkapkan terhitung sejak Januari sampai dengan September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
“Baik itu termasuk pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegasnya, Selasa (29/9).

Ia menyebut pelanggaran mencakup pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan sah, penyalahgunaan kewenangan, hingga pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tidak ada satu pun yang dikecualikan,” imbuhnya.
Ira menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggar. Jabatan disebut amanah, bukan sarana mencari keuntungan pribadi.
“Kami tegaskan bahwa ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” ucapnya.
Ia mengimbau seluruh pegawai bekerja dengan integritas, mengutamakan pelayanan publik, dan menjauhi praktik merugikan.
“Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” imbaunya.
Pemkot juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap informasi rekrutmen pegawai yang beredar lewat kanal tidak resmi, termasuk media sosial. Selalu verifikasi melalui saluran resmi Pemkot Surabaya untuk menghindari penipuan.
“Kepada masyarakat, jangan mudah percaya informasi rekrutmen pegawai dari kanal yang tidak resmi, termasuk media sosial. Selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya. Pastikan informasi resmi, lakukan verifikasi, dan jangan sampai menjadi korban penipuan,” pungkasnya. (ahm)


