Jukir yang Viral Terindikasi Narkoba di Dharmahusada Surabaya, KTA-nya Sudah Kedaluwarsa

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat sebanyak 1.541 juru parkir (jukir) telah memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sekaligus menerapkan sistem digitalisasi parkir.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, masih terdapat 163 jukir yang belum melakukan perpanjangan KTA. Terhadap ratusan jukir tersebut, Dishub telah mengambil langkah penertiban dengan mencabut KTA yang sudah tidak berlaku.

“Ini sudah kami cabut, kami sudah sosialisasikan ke Asosiasi Parkir Indonesia (API) maupun ke Paguyuban Jukir Surabaya (PJS). Mereka semuanya memahami dan 163 (Jukir) tersebut kami langsung cabut KTA-nya,” ujar Trio, Minggu (20/9).

Menurutnya, kewajiban memperpanjang KTA merupakan bagian dari tertib administrasi bagi setiap petugas parkir. Ketentuan tersebut dianalogikan dengan kewajiban memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) ketika masa berlakunya berakhir.

“Karena analoginya, ketika kita mempunyai surat izin mengemudi (SIM) waktu perpanjangan kan wajib kita memperpanjang. Demikian juga dengan kartu tanda anggota jukir ini,” katanya.

Trio mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan berbagai upaya agar para jukir segera melakukan validasi dan memperpanjang KTA. Selain meminta petugas datang langsung ke kantor Dishub, pihaknya juga melakukan jemput bola ke sejumlah lokasi.

“Kami juga pernah jemput bola mendatangi bahkan sampai ke (Kawasan Wisata Religi Sunan) Ampel telah kami gelar untuk perpanjangan kartu tanda anggota,” ungkapnya.

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat sebanyak 1.541 juru parkir (jukir) telah memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sekaligus menerapkan sistem digitalisasi parkir.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, masih terdapat 163 jukir yang belum melakukan perpanjangan KTA. Terhadap ratusan jukir tersebut, Dishub telah mengambil langkah penertiban dengan mencabut KTA yang sudah tidak berlaku.

“Ini sudah kami cabut, kami sudah sosialisasikan ke Asosiasi Parkir Indonesia (API) maupun ke Paguyuban Jukir Surabaya (PJS). Mereka semuanya memahami dan 163 (Jukir) tersebut kami langsung cabut KTA-nya,” ujar Trio, Minggu (20/9).

Menurutnya, kewajiban memperpanjang KTA merupakan bagian dari tertib administrasi bagi setiap petugas parkir. Ketentuan tersebut dianalogikan dengan kewajiban memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) ketika masa berlakunya berakhir.

“Karena analoginya, ketika kita mempunyai surat izin mengemudi (SIM) waktu perpanjangan kan wajib kita memperpanjang. Demikian juga dengan kartu tanda anggota jukir ini,” katanya.

Trio mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan berbagai upaya agar para jukir segera melakukan validasi dan memperpanjang KTA. Selain meminta petugas datang langsung ke kantor Dishub, pihaknya juga melakukan jemput bola ke sejumlah lokasi.

“Kami juga pernah jemput bola mendatangi bahkan sampai ke (Kawasan Wisata Religi Sunan) Ampel telah kami gelar untuk perpanjangan kartu tanda anggota,” ungkapnya.

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait