Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin operasional sebanyak 600 juru parkir (jukir) resmi.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan penindakan terhadap juru parkir (jukir) tidak sesuai aturan dan kendaraan yang diparkir sembarang di tepi jalan umum (TJU), Senin (8/12).
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran TNI/Polri kembali menggelar apel pagi pemberantasan juru parkir liar (jukir) dan aksi premanisme di Halaman Balai Kota, Selasa (10/6).