METROTODAY, SIDOARJO – Rencana pembangunan Flyover Gedangan mulai memasuki tahap yang lebih konkret. Pemkab Sidoarjo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai melakukan pengukuran dan pemetaan lahan yang terdampak proyek tersebut.
Total ada 122 bidang tanah yang telah terdata masuk dalam area terdampak pembangunan jembatan layang di kawasan Gedangan. Pengukuran dilakukan bertahap dengan menyusuri bidang-bidang tanah yang berada di jalur proyek.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dari proses pembebasan lahan. Sebab, setelah pengukuran dan pemetaan rampung, tahapan berikutnya adalah appraisal atau penilaian harga tanah. Hasil appraisal kemudian menjadi dasar dalam proses pemberian ganti rugi kepada pemilik lahan.
Pemkab Sidoarjo menargetkan seluruh proses pembebasan lahan bisa dituntaskan pada 2026. Dengan begitu, pembangunan fisik Flyover Gedangan dapat mulai dikerjakan pada 2027.

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, pengukuran bidang tanah menjadi salah satu tahapan yang harus segera diselesaikan. Pemkab tidak ingin proses pembebasan lahan berjalan terlalu lama sehingga berdampak pada jadwal pembangunan fisik.
“Setelah pengukuran dan pemetaan selesai, akan dilanjutkan dengan appraisal. Kami ingin prosesnya dipercepat sehingga pembayaran ganti rugi kepada masyarakat tidak molor,” kata Subandi.
Menurut dia, percepatan pembebasan lahan menjadi perhatian karena proyek Flyover Gedangan membutuhkan kesiapan lahan sebelum masuk pembangunan fisik. Karena itu, tahapan administrasi maupun teknis terus dikebut.
Pemkab juga telah menyiapkan anggaran untuk proses pembebasan lahan. Melalui APBD 2026, dialokasikan Rp 225 miliar untuk mendukung kebutuhan pembebasan lahan proyek tersebut.
Namun, anggaran itu belum mencukupi seluruh kebutuhan. Pemkab memperkirakan total dana yang diperlukan untuk pembebasan lahan mencapai sekitar Rp 450 miliar.
Artinya, masih terdapat kebutuhan anggaran yang harus dipenuhi pada tahun berikutnya. Pemkab memastikan kekurangan tersebut akan dilanjutkan melalui penganggaran pada APBD 2027.
“Dana segitu belum cukup, karena diperkirakan butuh sekira Rp 450 miliar. Nah, kekurangannya atau kebutuhan dana yang belum terselesaikan tahun ini akan dilanjutkan melalui penganggaran pada 2027,” ungkap Subandi.

Di lapangan, proses pengukuran dilakukan bersama petugas BPN dan tim Pemkab Sidoarjo. Pengukuran tidak dilakukan sekaligus terhadap seluruh bidang. Tim bergerak secara bertahap sesuai lokasi dan kesiapan bidang tanah yang masuk dalam jalur proyek.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo M Makhmud mengatakan, dalam sehari tim melakukan pengukuran sekitar 20 hingga 25 bidang.
“Sebanyak 122 bidang tanah telah terdata sebagai lahan yang terdampak pembangunan Flyover Gedangan. Data tersebut diperoleh setelah Pemkab Sidoarjo melakukan verifikasi faktual terhadap pemilik lahan. Sekarang kita mulai pengukuran,” ujarnya.
Tahap verifikasi faktual sebelumnya dilakukan untuk memastikan data pemilik lahan. Langkah tersebut diperlukan agar proses pengukuran dan tahapan pembebasan lahan berikutnya memiliki basis data yang jelas.
Setelah pengukuran selesai, data bidang tanah akan dipetakan. Selanjutnya, proses bergerak menuju appraisal. Pada tahapan inilah nilai tanah yang terdampak proyek akan dinilai sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab berharap tahapan tersebut dapat berjalan tanpa hambatan. Sebab, semakin cepat pengukuran dan appraisal diselesaikan, semakin cepat pula proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat dapat dilakukan.
Lahan yang terdampak pembangunan Flyover Gedangan juga tidak seluruhnya merupakan tanah milik warga. Sejumlah fasilitas umum dan aset pemerintah turut terdampak proyek.
Di antaranya sebagian area Balai Desa Gedangan dan bekas gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Selain itu, Kantor Polsek Gedangan juga masuk area terdampak dengan kondisi terdampak secara penuh.
Keberadaan fasilitas pemerintah yang terdampak menjadi bagian yang turut diperhitungkan dalam proses penyiapan lahan. Seluruh bidang yang masuk jalur proyek harus didata dan dipastikan status serta batas lahannya.
Proses tersebut menjadi pekerjaan yang tidak bisa dilewati. Pemkab harus memastikan setiap bidang terdampak memiliki data yang jelas sebelum masuk tahap penilaian dan pemberian ganti rugi.
Flyover Gedangan sendiri disiapkan untuk menjawab persoalan kepadatan lalu lintas di jalur Surabaya-Sidoarjo. Kawasan Gedangan selama ini menjadi salah satu titik yang mengalami kepadatan lalu lintas.
Arus kendaraan dari arah Surabaya menuju Sidoarjo maupun sebaliknya bertemu dengan aktivitas masyarakat di kawasan tersebut. Kondisi itu membuat pengaturan dan peningkatan kapasitas jaringan jalan menjadi kebutuhan.

Pembangunan jembatan layang diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan tersebut. Dengan adanya flyover, arus lalu lintas di kawasan Gedangan diharapkan menjadi lebih lancar.
Namun, sebelum alat berat masuk ke lokasi, persoalan lahan harus dibereskan lebih dulu. Karena itu, pengukuran 122 bidang menjadi salah satu tahapan krusial dalam rangkaian pembangunan Flyover Gedangan.
Pemkab Sidoarjo kini mengejar penyelesaian pengukuran untuk kemudian masuk appraisal dan pembayaran ganti rugi. Target akhirnya jelas: pembebasan lahan selesai pada 2026.
Setelah tahapan tersebut tuntas, pembangunan fisik Flyover Gedangan ditargetkan dimulai pada 2027. Dengan demikian, tahun ini menjadi periode penting bagi pemkab untuk menyelesaikan urusan lahan.
Pengukuran yang kini berjalan menjadi tanda bahwa proyek tidak berhenti pada tahap perencanaan. Satu per satu bidang tanah mulai dipetakan. Dari 122 bidang yang terdampak, proses tersebut terus dikebut agar tahapan berikutnya bisa segera berjalan.
Pemkab Sidoarjo berharap dukungan masyarakat turut memperlancar proses pembebasan lahan. Sebab, keberhasilan pembangunan Flyover Gedangan tidak hanya bergantung pada kesiapan anggaran dan teknis, tetapi juga penyelesaian lahan yang menjadi lokasi pembangunan.
Dengan target pembebasan lahan rampung tahun ini dan pembangunan fisik dimulai tahun depan, Pemkab Sidoarjo kini berpacu dengan waktu. Pengukuran menjadi langkah awal. Setelah itu appraisal, pembayaran ganti rugi, dan akhirnya pembangunan fisik bisa dimulai pada 2027. (mt)


