Tunggak Retribusi IPT Sejak 2015, Lahan Aset di Ngagel Timur Surabaya Diambil Alih Pemkot Surabaya
Lahan milik Pemkot Surabaya yang akhirnya diambil alih setelah menungggak sejak 2015. (Foto: Istimewa)
METROTODAY SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengamankan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Penertiban dilakukan karena lahan tersebut dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah setelah izin dicabut akibat tunggakan retribusi.
Penertiban melibatkan personel gabungan dari berbagai perangkat daerah serta unsur TNI–Polri. Plt.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan bahwa lahan tersebut telah ditempati sejak 1979, namun sejak tahun 2015 tidak lagi membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT).
Lahan milik Pemkot Surabaya yang akhirnya diambil alih setelah menungggak sejak 2015. (Foto: Istimewa)
“Kami melakukan pengamanan terhadap tanah aset milik Pemkot Surabaya seluas 5.500 meter persegi. Lahan ini ditempati oleh pihak yang sudah tidak memiliki hubungan hukum pemanfaatan dengan Pemerintah Kota Surabaya,” kata Irna.
“Pihak tersebut memang telah menempati lahan sejak 1979. Akan tetapi, sejak 2015, tidak lagi membayar retribusi IPT. Karena kewajiban itu tidak dipenuhi, BPKAD kemudian mencabut izin pemanfaatannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejak menerima permohonan bantuan penertiban pada tahun 2025, pihaknya telah menempuh berbagai pendekatan persuasif, mulai dari sosialisasi, imbauan pelunasan kewajiban, hingga dialog dengan pihak penghuni.
Seluruh dokumen terkait status lahan juga telah dikaji bersama BPKAD, Bagian Hukum, serta Kejaksaan Negeri Surabaya guna memastikan keabsahan tindakan.
METROTODAY SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengamankan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Penertiban dilakukan karena lahan tersebut dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah setelah izin dicabut akibat tunggakan retribusi.
Penertiban melibatkan personel gabungan dari berbagai perangkat daerah serta unsur TNI–Polri. Plt.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan bahwa lahan tersebut telah ditempati sejak 1979, namun sejak tahun 2015 tidak lagi membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT).
Lahan milik Pemkot Surabaya yang akhirnya diambil alih setelah menungggak sejak 2015. (Foto: Istimewa)
“Kami melakukan pengamanan terhadap tanah aset milik Pemkot Surabaya seluas 5.500 meter persegi. Lahan ini ditempati oleh pihak yang sudah tidak memiliki hubungan hukum pemanfaatan dengan Pemerintah Kota Surabaya,” kata Irna.
“Pihak tersebut memang telah menempati lahan sejak 1979. Akan tetapi, sejak 2015, tidak lagi membayar retribusi IPT. Karena kewajiban itu tidak dipenuhi, BPKAD kemudian mencabut izin pemanfaatannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejak menerima permohonan bantuan penertiban pada tahun 2025, pihaknya telah menempuh berbagai pendekatan persuasif, mulai dari sosialisasi, imbauan pelunasan kewajiban, hingga dialog dengan pihak penghuni.
Seluruh dokumen terkait status lahan juga telah dikaji bersama BPKAD, Bagian Hukum, serta Kejaksaan Negeri Surabaya guna memastikan keabsahan tindakan.