METROTODAY, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menindak tegas oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap pedagang di kawasan Tugu Pahlawan.
Tindakan ini diambil setelah warga melaporkan dugaan tersebut melalui pesan langsung di media sosial lengkap dengan bukti pendukung.
“Ada yang mengirim pesan langsung (DM) kepada saya untuk melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya terhadap para pedagang di kawasan Tugu Pahlawan. Pelapor juga melampirkan bukti yang lengkap, termasuk percakapan di grup WhatsApp para pedagang,” kata Cak Eri sapaan akrabnya, Kamis (30/7).
Eri langsung menginstruksikan Kepala DLH menelusuri laporan tersebut. Hasilnya, dua petugas terbukti bersalah dan telah dijatuhi sanksi.

“Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pak Fikser, saya instruksikan untuk segera melakukan penelusuran dan menindak tegas para pelakunya. Hasilnya, ada dua orang yang telah dijatuhi sanksi,” ujarnya.
Kedua petugas tersebut mengakui perbuatannya. Bahkan, salah seorang di antaranya diduga meminta para pedagang untuk diam jika sewaktu-waktu wali kota melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Mereka mengakui telah menerima uang, bahkan salah satu di antaranya sempat meminta pedagang agar tidak membicarakan soal pungutan tersebut jika sewaktu-waktu saya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi,” katanya.
Eri menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pungli, sekalipun pelakunya adalah aparatur Pemkot Surabaya.
“Saya tidak main-main dalam memberantas praktik pungli ini. Meskipun pelakunya adalah pegawai Pemerintah Kota Surabaya, tetap akan saya tindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, menyampaikan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua petugas melakukan pungutan kepada pedagang Pasar Tumpah setiap Minggu pagi.
“Kami menindaklanjuti instruksi dari wali kota karena ada warga yang melapor lewat DM ke media sosialnya Pak Wali terkait ada oknum dari petugas penyapu di lapangan di seputaran Tugu Pahlawan itu melakukan pungli,” ujar Fikser.
“Mereka berdua ini punya status, ada yang pegawai harian. Sedangkan (satunya) paruh waktu, artinya PPPK. Nah, ini kita proses,” ungkapnya.
Fikser menjelaskan penanganan disesuaikan status kepegawaian. Petugas berstatus PPPK akan diproses secara administrasi kepegawaian, sedangkan pegawai harian langsung dikenai sanksi hingga pemecatan.
“Untuk PPPK kita proses administrasi secara kepegawaian. Sedangkan yang harian lepas ini langsung kita bisa melakukan proses sampai pada pemecatan. Kita berikan sanksi yang tegas, yang berat kepada mereka yang terbukti bersalah,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Fikser menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus mengapresiasi keberanian warga melapor.
“Saya mewakili Dinas Lingkungan Hidup, kepada seluruh warga Kota Surabaya saya minta maaf bila ada teman-teman kami di Dinas Lingkungan Hidup, petugas di lapangan, yang kemudian melakukan praktik-praktik tidak terpuji,” katanya. (ahm)

