OLEH: Machsus (*)

TAHUN Baru Islam, 1 Muharram 1448 H, mengingatkan kita pada makna besar hijrah. Hijrah bukan sekadar berpindah tempat, melainkan keberanian mengubah cara pandang, meninggalkan pola lama, dan menjemput tatanan baru yang lebih baik.
Dalam kehidupan berbangsa, semangat hijrah itu relevan dibaca dalam kebijakan transportasi. Kemajuan bangsa tidak cukup diukur dari banyaknya kendaraan yang melaju di jalan raya, tetapi dari sejauh mana setiap warga dapat bergerak dengan mudah, aman, terjangkau, adil, dan bermartabat.
Di sinilah pentingnya meninjau ulang arah subsidi. Selama ini, subsidi energi telah menjadi bantalan sosial ketika harga energi bergejolak. Negara hadir agar beban masyarakat tidak melonjak terlalu tajam.
Namun, tantangan ke depan menuntut langkah yang lebih transformatif, yakni dari sekadar mensubsidi konsumsi energi menuju subsidi mobilitas rakyat.
Hijrah Cara Pandang Subsidi
Subsidi energi memang penting, terutama untuk melindungi kelompok rentan. Namun, persoalannya bukan hanya apakah subsidi diperlukan, melainkan apakah subsidi itu benar-benar sampai kepada yang paling membutuhkan.
Subsidi berbasis konsumsi energi sering kali berisiko kurang tepat sasaran. Mereka yang memiliki lebih banyak kendaraan dan mengonsumsi lebih banyak bahan bakar berpotensi menikmati subsidi lebih besar.
Akibatnya, kebijakan yang semula dimaksudkan sebagai perlindungan sosial dapat bergeser menjadi fasilitas yang lebih banyak dinikmati oleh kelompok dengan daya konsumsi tinggi.
Lantaran itu, diperlukan hijrah cara pandang. Subsidi tidak boleh berhenti sebagai instrumen penahan harga. Subsidi harus menjadi instrumen pemerataan akses, perubahan perilaku, peningkatan produktivitas, dan perluasan kesempatan.

