METROTODAY, JAKARTA – Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan menunjuk Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7).
Prasetyo mengatakan surat pengunduran diri Perry Warjiyo diterima Presiden pada Minggu (26/7). Presiden juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral Indonesia selama tujuh tahun.
“Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama tujuh tahun,” kata Prasetyo.
Prasetyo menegaskan bahwa alasan Perry Warjiyo mengundurkan diri murni karena alasan pribadi dan tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan maupun persoalan lain.
“Dalam suratnya hanya menyampaikan pengajuan pengunduran diri kepada Presiden. Karena alasan pribadi dan tentu kita menghormati keputusan tersebut,” ujarnya.
Pemerintah juga memastikan pengunduran diri itu telah mengikuti ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Seiring pengunduran diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti resmi ditetapkan sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia berdasarkan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada Minggu (26/7).
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas gubernur hingga Presiden dan DPR menetapkan gubernur definitif.
Destry menegaskan bahwa seluruh fungsi Bank Indonesia tetap berjalan normal.
“Di Bank Indonesia, kepemimpinan dilakukan secara kolektif kolegial. Seluruh anggota Dewan Gubernur akan terus menjalankan tugas dan amanah Bank Indonesia sebagaimana selama ini,” ujar Destry.
Destry memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Menurutnya, BI akan terus menjalankan mandat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, Bank Indonesia juga akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.
Mengenai pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia, Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan nama calon definitif.
Sesuai mekanisme Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI kepada DPR RI. Selanjutnya, Komisi XI DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Apabila memperoleh persetujuan DPR, Presiden akan melantik gubernur baru untuk memimpin Bank Indonesia secara definitif.
“Belum, karena surat pengunduran diri baru kami terima kemarin. Presiden akan mengajukan calon sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku pasar tetap tenang karena transisi kepemimpinan di Bank Indonesia telah diatur dalam undang-undang.
Dengan penunjukan Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI, seluruh kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sektor keuangan dipastikan tetap berjalan hingga gubernur definitif ditetapkan. (mt)

