OLEH: Machsus (Akademisi Institut Teknologi Sepuluh Nopember; Komunitas S36A)
SARASEHAN Kebangsaan KSTI 2026 yang berlangsung pada 26–28 Juni 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC) memberi pesan keras kepada dunia kampus. Forum yang menghadirkan sekitar 2.600 rektor, dekan, dosen PTN dan PTS se-Indonesia itu menjadi ruang penting untuk menimbang kembali peran perguruan tinggi dalam kehidupan kebangsaan. Saya turut hadir sebagai bagian dari delegasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Dalam forum itu, Presiden menempatkan guru besar, ilmuwan, peneliti, dan civitas akademika sebagai kekuatan penting bangsa. Mereka diminta membantu negara membaca persoalan secara jernih, berbasis data, dan berpihak pada kemaslahatan rakyat.
Artinya, kampus tidak cukup menjadi menara ilmu. Kampus harus menjadi mercusuar moral dalam menjaga akal sehat, merawat nurani publik, dan memastikan ilmu pengetahuan tidak menjauh dari persoalan rakyat. Singkatnya, kampus tidak boleh puas menjadi pabrik gelar, publikasi, akreditasi, dan pemeringkatan.
Di situlah pembicaraan tentang state capture menjadi relevan. Istilah ini tidak perlu dibaca secara sensasional. State capture dapat dipahami sebagai keadaan ketika kebijakan publik, regulasi, anggaran, sumber daya, atau keputusan strategis negara mulai dibelokkan oleh kepentingan sempit. Negara tampak tetap bekerja, lantaran regulasi terbit, proyek berjalan, anggaran dibelanjakan. Tetapi ruh keadilan perlahan hilang. Negara hadir secara administratif, tetapi absen secara etis.
State Capture dan Oligarki
Istilah state capture dipopulerkan antara lain oleh Joel S. Hellman, Geraint Jones, dan Daniel Kaufmann dalam kajian Bank Dunia, “Seize the State, Seize the Day”: State Capture, Corruption, and Influence in Transition (2000). Di sana, state capture dipahami sebagai keadaan ketika aktor ekonomi-politik tertentu mampu membentuk hukum, regulasi, dan kebijakan negara untuk keuntungan mereka sendiri.
Berbeda dari korupsi biasa yang bekerja di hilir, melalui suap, gratifikasi, mark-up, atau penyimpangan anggaran, sementara state capture bekerja di hulu. Ia hadir sejak regulasi dirancang, prioritas pembangunan ditentukan, izin diberikan, anggaran dialokasikan, bahkan ketika opini publik dibentuk.
Di ruang hulu itulah oligarki menemukan tempat bersemayam. Ia tidak selalu datang dengan wajah kasar. Ia justru acapkali tampil melalui bahasa yang tampak mulia, seperti investasi, efisiensi, deregulasi, pertumbuhan, hilirisasi, atau stabilitas. Semua itu tentu penting. Tetapi semuanya harus diuji dengan pertanyaan etis, apakah benar-benar untuk kemaslahatan rakyat, atau hanya memperluas ruang akumulasi segelintir elite?
Dalam konteks Indonesia, kewaspadaan terhadap state capture harus dibaca sebagai bagian dari menjaga mandat konstitusi. Negara tidak boleh menjadi alat segelintir orang. Kebijakan tidak boleh menjadi karpet merah bagi kepentingan sempit. Anggaran tidak boleh menjadi ruang perburuan rente. Regulasi tidak boleh berubah menjadi pagar hukum bagi ketimpangan.

