14 December 2025, 13:25 PM WIB

Isi Jabatan Direksi Perumda Surya Sembada, Komisi B DPRD Kota Surabaya Ingatkan Transparansi Rekrutmen, No Titipan 

METROTODAY, SURABAYA – Masa jabatan jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya periode 2021 – 2025 yang meliputi Direktur Utama, Direktur Pelayanan, dan Direktur Operasional telah berakhir.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif mengatakan 17 November SK jajaran direksi habis dan tersisa 1 SK yang aktif yakni Direktur Keuangan.

Oleh karena itu secara otomatis Plt direktur utama diserahkan kepada direksi keuangan yang masih aktif menjabat.

“Yang mana beliau (Direktur Keuangan) bertugas menyiapkan rekrutmen untuk direktur utama, direktur pelayanan, dan Direktur operasional,” tutur Afif, Selasa (25/11).

Afif menjelaskan bahwa jika para direksi ingin mencalonkan kembali, mereka harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Dan itu betul apa yang dikatakan oleh pak Sekda urusan umur yang tidak bisa direkrut,” tuturnya.

Namun, persyaratan administrasi yang lain masih memungkinkan untuk mendaftar sebagai calon di posisi masing-masing direksi. “Kalau urusan administrasi yang lain masih bisa,” imbuhnya

Komisi B DPRD Kota Surabaya mengusulkan agar kriteria calon direksi harus responsif selama 24 jam dalam melayani masyarakat.

“Harus responsif 24 jam melayani masyarakat, itu yang harus dipegang oleh para direksi PDAM,” ujar legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ia juga berharap agar panitia seleksi (Pansel) profesional dalam rekrutmen calon direksi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. “Dan tidak boleh ada titipan-titipan,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Masa jabatan jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya periode 2021 – 2025 yang meliputi Direktur Utama, Direktur Pelayanan, dan Direktur Operasional telah berakhir.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif mengatakan 17 November SK jajaran direksi habis dan tersisa 1 SK yang aktif yakni Direktur Keuangan.

Oleh karena itu secara otomatis Plt direktur utama diserahkan kepada direksi keuangan yang masih aktif menjabat.

“Yang mana beliau (Direktur Keuangan) bertugas menyiapkan rekrutmen untuk direktur utama, direktur pelayanan, dan Direktur operasional,” tutur Afif, Selasa (25/11).

Afif menjelaskan bahwa jika para direksi ingin mencalonkan kembali, mereka harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Dan itu betul apa yang dikatakan oleh pak Sekda urusan umur yang tidak bisa direkrut,” tuturnya.

Namun, persyaratan administrasi yang lain masih memungkinkan untuk mendaftar sebagai calon di posisi masing-masing direksi. “Kalau urusan administrasi yang lain masih bisa,” imbuhnya

Komisi B DPRD Kota Surabaya mengusulkan agar kriteria calon direksi harus responsif selama 24 jam dalam melayani masyarakat.

“Harus responsif 24 jam melayani masyarakat, itu yang harus dipegang oleh para direksi PDAM,” ujar legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ia juga berharap agar panitia seleksi (Pansel) profesional dalam rekrutmen calon direksi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. “Dan tidak boleh ada titipan-titipan,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait