19 September 2025, 10:57 AM WIB

Cetak KTP Bisa di Kecamatan, Warga Sidoarjo Tak Perlu Antre di MPP

METROTODAY, SIDOARJO – Pelayanan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Sidoarjo akan lebih cepat. Bahkan, warga Kota Delta tidak perlu lagi ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur, tetapi cukup ke kecamatan.

Pada Kamis (18/9/2025), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sidoarjo menggelar rapat koordinasi di Aula BKD Sidoarjo terkait percepatan layanan perekaman dan pencetakan KTP-el di tingkat kecamatan. Hal itu menyusul diterimanya hibah 196 ribu keping blangko KTP-el dari pemerintah pusat. Sebelumnya, pelayanan pencetakan dipusatkan di MPP Lingkar Timur karena keterbatasan stok blangko.

Kepala Disdukcapil Sidoarjo Reddy Kusuma menyatakan, mulai periode pertama distribusi, setiap kecamatan akan menerima 1.500 keping blangko. Jumlah tersebut akan terus ditambah sesuai kebutuhan dan ketersediaan.

”Blangko ini akan dikelola secara ketat dengan sistem agar pendistribusian benar-benar tepat sasaran. Dengan begitu, masyarakat bisa kembali merekam dan mencetak KTP di kecamatan masing-masing tanpa harus antre di MPP,” ujar Reddy dalam rapat yang dihadiri camat se-Kabupaten Sidoarjo itu.

Rapat koordinasi percepatan layanan perekaman dan pencetakan KTP-el di Aula BKD Sidoarjo pada Kamis (18/9/2025). (Kominfo Sidoarjo)

Pelaksanaan pelayanan cetak KTP akan diprioritaskan bagi warga yang masuk kategori wajib KTP pemula, penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta mereka yang memiliki kebutuhan mendesak seperti untuk keperluan berobat. Selain itu, pelayanan diberikan bagi masyarakat yang KTP-nya hilang, rusak, maupun yang memerlukan perubahan elemen data.

Reddy juga menegaskan bahwa KTP elektronik yang diterbitkan berlaku seumur hidup. Masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan meskipun di fisik kartu masih tercantum masa berlaku tertentu.

Dengan adanya tambahan hibah blangko KTP dari pemerintah pusat, mulai hari Jumat (19 September), perekaman dan pencetakan KTP sudah bisa dilakukan di 18 kecamatan sesuai domisili masing-masing.

”Dan yang paling penting, semua layanan adminduk termasuk rekam dan cetak KTP dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bersifat gratis, tanpa dipungut biaya. Kalau sampai ada, itu termasuk pungli dan bisa dilaporkan,” tegas. (*)

METROTODAY, SIDOARJO – Pelayanan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Sidoarjo akan lebih cepat. Bahkan, warga Kota Delta tidak perlu lagi ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur, tetapi cukup ke kecamatan.

Pada Kamis (18/9/2025), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sidoarjo menggelar rapat koordinasi di Aula BKD Sidoarjo terkait percepatan layanan perekaman dan pencetakan KTP-el di tingkat kecamatan. Hal itu menyusul diterimanya hibah 196 ribu keping blangko KTP-el dari pemerintah pusat. Sebelumnya, pelayanan pencetakan dipusatkan di MPP Lingkar Timur karena keterbatasan stok blangko.

Kepala Disdukcapil Sidoarjo Reddy Kusuma menyatakan, mulai periode pertama distribusi, setiap kecamatan akan menerima 1.500 keping blangko. Jumlah tersebut akan terus ditambah sesuai kebutuhan dan ketersediaan.

”Blangko ini akan dikelola secara ketat dengan sistem agar pendistribusian benar-benar tepat sasaran. Dengan begitu, masyarakat bisa kembali merekam dan mencetak KTP di kecamatan masing-masing tanpa harus antre di MPP,” ujar Reddy dalam rapat yang dihadiri camat se-Kabupaten Sidoarjo itu.

Rapat koordinasi percepatan layanan perekaman dan pencetakan KTP-el di Aula BKD Sidoarjo pada Kamis (18/9/2025). (Kominfo Sidoarjo)

Pelaksanaan pelayanan cetak KTP akan diprioritaskan bagi warga yang masuk kategori wajib KTP pemula, penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta mereka yang memiliki kebutuhan mendesak seperti untuk keperluan berobat. Selain itu, pelayanan diberikan bagi masyarakat yang KTP-nya hilang, rusak, maupun yang memerlukan perubahan elemen data.

Reddy juga menegaskan bahwa KTP elektronik yang diterbitkan berlaku seumur hidup. Masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan meskipun di fisik kartu masih tercantum masa berlaku tertentu.

Dengan adanya tambahan hibah blangko KTP dari pemerintah pusat, mulai hari Jumat (19 September), perekaman dan pencetakan KTP sudah bisa dilakukan di 18 kecamatan sesuai domisili masing-masing.

”Dan yang paling penting, semua layanan adminduk termasuk rekam dan cetak KTP dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bersifat gratis, tanpa dipungut biaya. Kalau sampai ada, itu termasuk pungli dan bisa dilaporkan,” tegas. (*)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/