METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mendesak seluruh warga untuk segera memperbarui data pendidikan dalam Kartu Keluarga (KK).
Langkah ini dinilai krusial karena data kependudukan menjadi dasar penghitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta kunci kelancaran berbagai layanan publik di masa depan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengungkapkan masih banyak warga yang telah lulus sarjana namun jenjang pendidikan di KK-nya belum diperbarui masih tertulis SD, SMP, atau SMA.
“Banyak yang sudah lulus sarjana tapi masih belum update di KK-nya. Ada yang masih SD, SMP, SMA. Ini tentu berpengaruh terhadap IPM,” kata Irvan, Jumat (4/9).
Irvan menjelaskan validitas data akan semakin vital seiring pembangunan infrastruktur data terintegrasi pemerintah. Nantinya, NIK akan menjadi identitas tunggal yang digunakan lintas sektor.
“Data ini menjadi sangat penting ketika infrastruktur, kemudian integrasi data sudah terwujud, itu nanti akan berfokus tentang validitas data. Arahnya nanti adalah NIK menjadi single identity number. Dan ini akan digunakan untuk pendidikan, perbankan, kesehatan dan pelayanan publik yang lainnya,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar kelengkapan dokumen anak dipastikan sejak lahir. Masih ditemukan anak yang belum memiliki NIK, KIA, maupun akta kelahiran, sehingga kesulitan saat memasuki sekolah.
Ketidaksesuaian data juga dapat menimbulkan masalah administratif jangka panjang, termasuk urusan waris yang harus sampai ke Pengadilan Negeri.
“Jadi jangan sampai ketika butuh mau masuk SD, SMP. Kemudian namanya juga tidak sama ketika mengeluarkan ijazah, itu akan berpengaruh ketika suatu saat terkait dengan waris, membutuhkan proses yang cukup panjang ketika harus mengurus di Pengadilan Negeri,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan data kependudukan adalah kunci layanan pendidikan yang tepat sasaran.
“Data kependudukan begitu teramat pentingnya untuk dunia pendidikan. Karena di situ kita bisa tahu berapa jumlah warga yang seharusnya memperoleh layanan pendidikan. Berapa yang memang belum pernah sekolah, berapa yang memang sudah pernah sekolah tapi tidak tuntas dan seterusnya,” kata Febri.
Data ini juga menjadi dasar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ketidaksesuaian identitas dengan domisili dapat menjadi kendala tersendiri.
Oleh karena itu, sekolah didorong berperan sebagai agen perubahan dalam membantu memastikan kelengkapan data kependudukan peserta didik.
“Dari sekolah bisa menjadi agen perubahan. Orang tua nanti bisa dikoordinasikan di sekolah. Kita punya ASN Pendamping, kita punya sekolah yang bisa menjadi titik kumpul untuk collecting data. Jadi kita bisa sinergi lebih besar lagi untuk menyelesaikan problem-problem dengan menggunakan data ini,” pungkasnya. (ahm)


