Sampah Horeka di Keputih Dipilah Sembarangan Ancam Lingkungan, Cak Eri Ancam Pidanakan Pengelola

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan terdapat sekitar 22 hingga 24 kelompok yang melakukan pemilahan di lokasi, sebagian besar pekerja bukan warga Surabaya. Pengelola tidak memiliki sarana prasarana sesuai ketentuan.

“Di dalam proses pengelolaan sampah itu mereka harus memiliki syarat-syarat, punya armada, harus ada IPAL, punya lahan, dan alat pemisah 3R. Itu salah satu syarat dengan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Fikser.

Penertiban dilakukan bertahap sejak awal Agustus setelah sosialisasi. Hingga saat ini, sekitar 32 unit dump truck telah mengangkut sampah residu ke TPA, sementara material bernilai ekonomi dipindahkan ke tempat yang layak.

Pemkot juga akan menelusuri alur sampah dari 5.064 usaha Horeka dan 38 vendor pengangkutan sampah di Surabaya untuk memastikan seluruh pengelolaan sesuai aturan.

Pemkot tetap membuka peluang bagi warga yang ingin mengelola sampah secara legal melalui kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemkot untuk TPS 3R. Namun, aktivitas tanpa izin dan mencemari lingkungan tidak akan dibiarkan.

“Kalau pengelola sampahnya warga Surabaya dan membutuhkan lahan, kita punya lahan Pemerintah Kota. Bisa dibuat TPS 3R, ada pemilahan sampah, ada kolam lindinya, dan yang bekerja warga Surabaya. Itu yang saya maksud,” ujarnya.

Warga juga mengusulkan lahan tersebut nantinya dimanfaatkan sebagai taman dan ruang publik.

“Warga tadi menyampaikan, lahan ini bisa digunakan untuk taman. Menurut saya itu bagus, bisa menjadi ruang aktivitas warga dan lingkungannya lebih terjaga,” tuturnya.

Ia mengajak warga turut serta mengawasi dan melaporkan pengelolaan sampah ilegal di lingkungannya.

“Kalau ada lahan yang digunakan untuk tempat pemulung atau pengelolaan sampah yang tidak berizin, tolong sampaikan kepada kami. Kalau memang tidak berizin, pasti kami tindak. Mari bersama-sama menjaga Surabaya,” pungkasnya. (ahm)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan terdapat sekitar 22 hingga 24 kelompok yang melakukan pemilahan di lokasi, sebagian besar pekerja bukan warga Surabaya. Pengelola tidak memiliki sarana prasarana sesuai ketentuan.

“Di dalam proses pengelolaan sampah itu mereka harus memiliki syarat-syarat, punya armada, harus ada IPAL, punya lahan, dan alat pemisah 3R. Itu salah satu syarat dengan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Fikser.

Penertiban dilakukan bertahap sejak awal Agustus setelah sosialisasi. Hingga saat ini, sekitar 32 unit dump truck telah mengangkut sampah residu ke TPA, sementara material bernilai ekonomi dipindahkan ke tempat yang layak.

Pemkot juga akan menelusuri alur sampah dari 5.064 usaha Horeka dan 38 vendor pengangkutan sampah di Surabaya untuk memastikan seluruh pengelolaan sesuai aturan.

Pemkot tetap membuka peluang bagi warga yang ingin mengelola sampah secara legal melalui kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemkot untuk TPS 3R. Namun, aktivitas tanpa izin dan mencemari lingkungan tidak akan dibiarkan.

“Kalau pengelola sampahnya warga Surabaya dan membutuhkan lahan, kita punya lahan Pemerintah Kota. Bisa dibuat TPS 3R, ada pemilahan sampah, ada kolam lindinya, dan yang bekerja warga Surabaya. Itu yang saya maksud,” ujarnya.

Warga juga mengusulkan lahan tersebut nantinya dimanfaatkan sebagai taman dan ruang publik.

“Warga tadi menyampaikan, lahan ini bisa digunakan untuk taman. Menurut saya itu bagus, bisa menjadi ruang aktivitas warga dan lingkungannya lebih terjaga,” tuturnya.

Ia mengajak warga turut serta mengawasi dan melaporkan pengelolaan sampah ilegal di lingkungannya.

“Kalau ada lahan yang digunakan untuk tempat pemulung atau pengelolaan sampah yang tidak berizin, tolong sampaikan kepada kami. Kalau memang tidak berizin, pasti kami tindak. Mari bersama-sama menjaga Surabaya,” pungkasnya. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait