Sampah Horeka di Keputih Dipilah Sembarangan Ancam Lingkungan, Cak Eri Ancam Pidanakan Pengelola

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah tanpa izin di lahan seluas sekitar 1,4 hektare di Kelurahan Keputih.

Lokasi tersebut digunakan untuk memilah sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), namun tidak mengantongi izin pengelolaan serta berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga.

Penertiban tersebut sempat memanas. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bahkan sempat marah kepada pengelola sampah ilegal. Saat Eri bersama tim Dinas Lingkungan Hidup melakukan pembersihan, seorang yang mengaku sebagai pemilik datang dan marah-marah.

Sempat terjadi ketegangan antara pengelola dan Wali Kota Eri. Bahkan Eri mengancam akan menjerat pihak tersebut dengan pidana jika tidak segera membersihkan lokasi yang sengketa itu.

Eri menegaskan pengelolaan sampah tidak boleh dilakukan sembarangan, bahkan di lahan milik pribadi sekalipun. Pengelola wajib memenuhi syarat ketat, mulai dari ketersediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), armada pengangkutan, hingga sistem pemilahan yang sesuai standar.

“Jangan sampai air lindi itu akhirnya merusak tanah. Ketika ada tempat pemilahan sampah seperti ini, harus memiliki armada pembuangannya. Kalau sudah ada IPAL, tempat pemilahan sampahnya juga harus sesuai standar,” kata Eri, Sabtu (22/8).

Ia menjelaskan, larangan pengelolaan sampah secara terbuka atau open dumping telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemkot tidak hanya menertibkan, tetapi juga memastikan tidak ada dampak terhadap warga dan lingkungan.

“Kalau pemerintah saja hanya mengumpulkan sampah dengan cara open dumping bisa menjadi pidana. Maka ketika ada yang seperti ini, kita tertibkan. Boleh melakukan kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga terkait bau dan kondisi lingkungan. Di lokasi ditemukan tumpukan residu sampah yang tidak bernilai ekonomi, berpotensi menghasilkan air lindi dan mencemari tanah serta air sekitar.

“Berapa banyak lindi yang turun? Berapa banyak kotoran yang ditimbulkan? Ini tidak bagus untuk kesehatan warga. Kalau sudah menyentuh warga Surabaya, siapa pun yang melakukan akan saya tindak,” tegasnya.

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah tanpa izin di lahan seluas sekitar 1,4 hektare di Kelurahan Keputih.

Lokasi tersebut digunakan untuk memilah sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), namun tidak mengantongi izin pengelolaan serta berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga.

Penertiban tersebut sempat memanas. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bahkan sempat marah kepada pengelola sampah ilegal. Saat Eri bersama tim Dinas Lingkungan Hidup melakukan pembersihan, seorang yang mengaku sebagai pemilik datang dan marah-marah.

Sempat terjadi ketegangan antara pengelola dan Wali Kota Eri. Bahkan Eri mengancam akan menjerat pihak tersebut dengan pidana jika tidak segera membersihkan lokasi yang sengketa itu.

Eri menegaskan pengelolaan sampah tidak boleh dilakukan sembarangan, bahkan di lahan milik pribadi sekalipun. Pengelola wajib memenuhi syarat ketat, mulai dari ketersediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), armada pengangkutan, hingga sistem pemilahan yang sesuai standar.

“Jangan sampai air lindi itu akhirnya merusak tanah. Ketika ada tempat pemilahan sampah seperti ini, harus memiliki armada pembuangannya. Kalau sudah ada IPAL, tempat pemilahan sampahnya juga harus sesuai standar,” kata Eri, Sabtu (22/8).

Ia menjelaskan, larangan pengelolaan sampah secara terbuka atau open dumping telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemkot tidak hanya menertibkan, tetapi juga memastikan tidak ada dampak terhadap warga dan lingkungan.

“Kalau pemerintah saja hanya mengumpulkan sampah dengan cara open dumping bisa menjadi pidana. Maka ketika ada yang seperti ini, kita tertibkan. Boleh melakukan kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga terkait bau dan kondisi lingkungan. Di lokasi ditemukan tumpukan residu sampah yang tidak bernilai ekonomi, berpotensi menghasilkan air lindi dan mencemari tanah serta air sekitar.

“Berapa banyak lindi yang turun? Berapa banyak kotoran yang ditimbulkan? Ini tidak bagus untuk kesehatan warga. Kalau sudah menyentuh warga Surabaya, siapa pun yang melakukan akan saya tindak,” tegasnya.

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait