Sejumlah peraturan yang sudah berlaku, yakni Perwali Nomor 9 Tahun 2025 dan Perwali Nomor 27 Tahun 2025, akan disinkronkan agar perlindungan mereka semakin kuat.
“Justru perda ini akan memperkuat perlindungan yang sudah ada. Nantinya juga akan ada pengaturan mengenai sanksi agar seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Malik menegaskan bahwa bentuk dan rincian sanksi masih dalam tahap pembahasan dan akan dibahas lebih mendalam pada rapat pansus pekan depan. Penyusunan regulasi ini juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta peraturan terkait BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika disahkan nantinya, perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kokoh guna menjamin seluruh pekerja di Surabaya mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh dan adil, ” pungkasnya. (ahm)
Page: 1 2
Sebagai negara kepulauan, Indonesia menghadapi tantangan tersendiri dalam menjaga konektivitas, keselamatan, serta pengawasan wilayah antarpulau.…
Pemkot Surabaya mengambil alih sementara hak asuh anak berinisial A dari pasangan suami istri Sunar…
Polemik mengenai tata kelola iuran RT/RW dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di kawasan CitraLand Surabaya…
Nasib warga yang telah lama bermukim di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi menjadi sorotan…
Peran sivitas akademika di perguruan tinggi dinilai menjadi penentu arah serta masa depan bangsa. Hal…
Suasana penuh keceriaan menyelimuti Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kampung Anak Negeri (Kanri) Kalijudan, Surabaya.…
This website uses cookies.