Sejumlah peraturan yang sudah berlaku, yakni Perwali Nomor 9 Tahun 2025 dan Perwali Nomor 27 Tahun 2025, akan disinkronkan agar perlindungan mereka semakin kuat.
“Justru perda ini akan memperkuat perlindungan yang sudah ada. Nantinya juga akan ada pengaturan mengenai sanksi agar seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Malik menegaskan bahwa bentuk dan rincian sanksi masih dalam tahap pembahasan dan akan dibahas lebih mendalam pada rapat pansus pekan depan. Penyusunan regulasi ini juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta peraturan terkait BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika disahkan nantinya, perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kokoh guna menjamin seluruh pekerja di Surabaya mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh dan adil, ” pungkasnya. (ahm)
Page: 1 2
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mempercepat transformasi komunikasi publik dengan merangkul para kreator digital sebagai mitra strategis.…
Kesuksesan Sekawan Limo pada 2024 membuat Bayu Skak kembali mengajak penonton mendaki dunia mistis khas…
Suasana haru menyelimuti prosesi wisuda Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang digelar di Graha Unesa, Kamis…
Persebaya Surabaya mengambil langkah besar dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan performa pemain dan staf…
Venezuela dilanda bencana alam paling mematikan dalam beberapa decade terakhir setelah dua gempa bumi kuat…
Timnas Korea Selatan harus menelan pil pahit setelah takluk 0-1 dari Afrika Selatan pada laga…
This website uses cookies.