METROTODAY, SURABAYA – Nasib warga yang telah lama bermukim di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi menjadi sorotan Komisi A DPRD Surabaya.
DPRD meminta agar penyelesaian sengketa aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) dilakukan secara musyawarah, transparan, dan humanis, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Rapat tersebut membahas rencana penataan kawasan sekaligus penertiban bangunan yang berdiri di atas tanah milik PT KAI.
Pihak PT KAI menyampaikan bahwa lahan seluas 62.022 meter persegi tersebut telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 492, serta telah terdapat putusan kasasi perkara perdata Nomor 719 K/Pdt/2026 tertanggal 12 Maret 2026 terkait objek sengketa.
Di sisi lain, perwakilan warga yang disampaikan Ketua RT 4, Boimin, menyampaikan bahwa sebagian wilayah yang menjadi sengketa telah dikuasai dan ditempati masyarakat sejak puluhan tahun silam.
“Secara fisik kawasan tersebut telah dikuasai warga sejak tahun 1933,” ujar Boimin, Jumat (7/8).
Kawasan pasar burung disebut telah digunakan warga sejak 1979 berdasarkan memo Wali Kota Surabaya pada periode tersebut.
Sementara kawasan Jalan Lamongan telah ditempati sejak 1971, dan sebagian warga bahkan telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang ditempatinya.
Polemik mengenai tata kelola iuran RT/RW dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di kawasan CitraLand Surabaya…
Peran sivitas akademika di perguruan tinggi dinilai menjadi penentu arah serta masa depan bangsa. Hal…
Suasana penuh keceriaan menyelimuti Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kampung Anak Negeri (Kanri) Kalijudan, Surabaya.…
Gelar juara Piala Presiden 2026 resmi milik Persebaya Surabaya! Bajol Ijo sukses menaklukkan Persib Bandung…
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya membongkar modus pencurian aset milik Pemerintah Kota…
Kebakaran rumah terjadi di Jalan Sambi Arum Lor II, Blok 53-D No. 2, Kelurahan Sambikerep,…
This website uses cookies.