METROTODAY, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Regulasi ini bertujuan memperluas cakupan perlindungan bagi tenaga kerja serta mendorong kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik, mengaku bahwa tingkat kepesertaan saat ini masih jauh dari angka ideal.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari sekitar 1,4 juta pekerja di Surabaya, baru 39,81 persen atau sekitar 562 ribu orang yang tercatat sebagai peserta aktif.
“Yang menjadi perhatian kami adalah masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Padahal mereka memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Abdul Malik, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan, Raperda ini akan mengatur berbagai kategori tenaga kerja, mulai dari pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran, hingga tenaga kerja asing yang bekerja di Surabaya minimal enam bulan.
Salah satu fokus utamanya adalah memastikan perusahaan segera memenuhi kewajiban mendaftarkan karyawannya.
“Dengan adanya perda ini, kami berharap capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat secara signifikan karena ini berkaitan langsung dengan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan ketika terjadi risiko kerja maupun musibah lainnya,” tegasnya.
Selain pekerja formal, penyusunan aturan ini juga memberikan perhatian khusus bagi kelompok pekerja rentan seperti nelayan, petani, pengemudi ojek daring, dan tenaga kerja sektor informal.

