Hasil penilaian tersebut akan menjadi acuan utama dalam menilai kinerja pengemudi setiap bulannya. Jika tingkat kepuasan dinilai rendah, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti selama satu bulan ketika hasilnya banyak yang tidak puas, maka kami akan memberikan sanksi,” tegas Trio.
Sanksi yang dimaksud bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin bertugas, hingga pemutusan hubungan kerja.
“Sanksi administrasi, peringatan, pembekuan sehingga tidak boleh bekerja, sampai dengan pemberhentian,” katanya.
Di sisi lain, Trio juga menanggapi insiden kecelakaan yang melibatkan Suroboyo Bus dan truk milik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya. Kejadian berlangsung di Jalan Waringin, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, pada Selasa (2/6) lalu.
Berdasarkan laporan awal dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Transportasi Umum, diduga kuat insiden ini disebabkan oleh kesalahan manusia dari pihak pengemudi.
“Kepala UPTD Bu Eni Sugiharti sudah melaporkan bahwa memang terjadi kemungkinan human error, kesalahan dari pengemudi Suroboyo Bus,” ungkapnya.
Trio menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas jika hasil pemeriksaan lengkap membuktikan adanya kelalaian.
“Saya selaku pimpinan Dinas Perhubungan pasti akan memberikan sanksi tegas. Nanti bentuknya kami pertimbangkan, mulai dari peringatan sampai dengan pemberhentian bagi yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi awal, truk milik DSDABM saat kejadian dalam keadaan terparkir dan tidak bergerak. Hal ini memperkuat dugaan adanya kesalahan dari pengemudi bus.
“Jadi kemungkinan besar ada human error. Karena truk DSDABM itu sedang terparkir, tidak bergerak. Jadi kembali lagi pada kesalahan manusia,” pungkasnya. (ahm)

