Categories: Surabaya

Bukan Bangunan Cagar Budaya, Eks Toko Nam Surabaya Mulai Dibongkar Malam Hari

METROTODAY, SURABAYA – Pembongkaran fasad eks Toko Nam di Jalan Embong Malang mulai dilakukan. Pengerjaan dilakukan secara bertahap pada malam hari dengan target penyelesaian selama tiga hingga lima hari ke depan.

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Mohamad Iman Rachmadi, menjelaskan bahwa pembongkaran dibagi menjadi tiga tahapan utama demi keamanan dan efisiensi kerja.

“Tahap pertama malam ini kita membongkar besi penguat dari fasad. Kemudian tahap kedua pembongkaran betonnya. Tahap ketiga merekondisi pedestrian yang mungkin terdampak,” ujar Iman, Jumat (24/4).

Pemilihan waktu kerja pada malam hari bukan tanpa alasan. Selain untuk meminimalkan gangguan lalu lintas, langkah ini juga menyesuaikan dengan jam operasional kawasan sekitar yang padat.

“Dilakukan malam hari karena kita memakai sebagian badan jalan. Kemudian juga menunggu operasional dari sebelah (Tunjungan Plaza) berakhir. Kita menjaga keamanan, yang bekerja aman dan pemakai jalan juga aman,” jelasnya.

Waktu kerja ditetapkan selama enam jam setiap malam, mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Salah satu tantangan utama adalah ketinggian struktur dan banyaknya besi penyangga.

Oleh karena itu, metode yang digunakan adalah membagi struktur menjadi beberapa segmen agar saat dijatuhkan tidak membahayakan.

“Fasadnya cukup tinggi. Kita bagi beberapa segmen, bagian atas dan bawah dikurangi dulu, baru kemudian didorong agar jatuhnya ke area jalan yang sudah diamankan,” paparnya.

Keputusan pembongkaran ini didasari oleh hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menyatakan bahwa struktur tersebut bukan bangunan asli, melainkan replika yang kehilangan nilai historis.

Hal tersebut juga diamini oleh pegiat sejarah dari Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo. Ia menilai langkah ini justru tepat untuk meluruskan kesalahpahaman publik.

“Bangunan asli Toko Nam itu sudah dibongkar pada akhir tahun 90-an. Ketika dibangun kembali replikanya, masyarakat mengira itu bangunan lama, padahal itu bangunan baru,” ujar Kuncar.

Ia menegaskan bahwa replika tidak memiliki urgensi untuk dipertahankan layaknya bangunan bersejarah asli. Jika dibiarkan, justru berpotensi menyesatkan generasi mendatang.

“Kalau statusnya hanya replika, tidak ada alasan kuat dipertahankan sebagai cagar budaya. Justru jika dibiarkan, ini akan menyesatkan generasi baru,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Penyembelihan Unggas di Surabaya Wajib di Rumah Potong Unggas Berizin, Demi Daging ASUH sebelum Diperdagangkan

Penataan perdagangan unggas di Pasar Baba'an Baru dan Pasar Wonokromo segera diberlakukan. Aturan pokok yang…

54 minutes ago

Selama Sewanya Sah, Alamat Kos dan Kontrak Bisa Dipakai Domisili Kependudukan di Surabaya

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menegaskan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor…

2 hours ago

Sidoarjo Terbaik Kedua Jatim dalam Perlindungan Anak, Ruang Digital Jadi Tantangan Baru

Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam membangun lingkungan yang aman dan ramah bagi anak kembali menuai…

2 hours ago

Hadapi Persebaya di Piala Presiden 2026, Pelatih PSMS Medan Ubah Strategi Pasca Kekalahan dari Port FC

Menghadapi laga kedua Grup B Piala Presiden 2026 melawan Persebaya Surabaya, Rabu (29/7) malam, PSMS…

3 hours ago

Tanggapi Isu di Medsos Satwa Tidak Sehat dan Kurus, Perumda KBS Pastikan Foto dan Video Lama

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS) memastikan seluruh satwa yang berada dalam pengelolaannya…

13 hours ago

Tanggapi Usulan Penambahan Armada Bus di Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Eri: Harus Sesuai Kemampuan Fiskal

Pemkot Surabaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang…

15 hours ago

This website uses cookies.