Dia menggarisbawahi bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi yang tegas. ”Sanksinya dari regulasi yang ada bisa berupa sanksi pidana, sanksi denda, serta sanksi administrasi,” kata Syaiful.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Bupati Sidoarjo, I Komang Rai, S.H., M.Hum., menyebutkan ada lima saksi yang diperiksa dalam persidangan kali ini. Saksi pertama adalah saksi ahli dosen Unair Dr. Syaiful Aris dari pihak tergugat. ”Kemudian, saksi Lukman warga Jati dari pihak penggugat, saksi Muhammad Rifki Kurniawan dari anggota Satpol PP, saksi Alex selaku pengurus RW di Perumahan Mutiara Harum, serta satu saksi lainnya dari tergugat intervensi,” kata Komang seusai persidangan.
Pekan depan, sidang yang digelar di Ruang Cakra PTUN Surabaya, Jalan Raya Juanda No. 89, Gedangan, Sidoarjo, itu akan memasuki pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak.
Sebagaimana diketahui, gugatan dalam perkara nomor 29/G/TF/2026.PTUN.SBY itu dilayangkan oleh penggugat atas nama Suhartono terhadap Bupati Sidoarjo sebagai tergugat. Gugatan menyoal tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual dalam pembongkaran tembok yang sempat diwarnai kericuhan antara warga dan Satpol PP pada Kamis (29/1/2026) silam. (red/MT)
Dia menggarisbawahi bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi yang tegas. ”Sanksinya dari regulasi yang ada bisa berupa sanksi pidana, sanksi denda, serta sanksi administrasi,” kata Syaiful.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Bupati Sidoarjo, I Komang Rai, S.H., M.Hum., menyebutkan ada lima saksi yang diperiksa dalam persidangan kali ini. Saksi pertama adalah saksi ahli dosen Unair Dr. Syaiful Aris dari pihak tergugat. ”Kemudian, saksi Lukman warga Jati dari pihak penggugat, saksi Muhammad Rifki Kurniawan dari anggota Satpol PP, saksi Alex selaku pengurus RW di Perumahan Mutiara Harum, serta satu saksi lainnya dari tergugat intervensi,” kata Komang seusai persidangan.
Pekan depan, sidang yang digelar di Ruang Cakra PTUN Surabaya, Jalan Raya Juanda No. 89, Gedangan, Sidoarjo, itu akan memasuki pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak.
Sebagaimana diketahui, gugatan dalam perkara nomor 29/G/TF/2026.PTUN.SBY itu dilayangkan oleh penggugat atas nama Suhartono terhadap Bupati Sidoarjo sebagai tergugat. Gugatan menyoal tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual dalam pembongkaran tembok yang sempat diwarnai kericuhan antara warga dan Satpol PP pada Kamis (29/1/2026) silam. (red/MT)