Sidang Tembok Mutiara Regency di PTUN, Ahli Unair Tegaskan Bupati Sidoarjo Berwenang Bongkar Demi Integrasi Jalan

METROTODAY, SIDOARJO – Sidang gugatan pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, berlanjut dengan menghadirkan saksi ahli. Dalam keterangannya, saksi ahli menegaskan bahwa Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan penuh melakukan pembongkaran demi integrasi jalan.

Berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (23/6/2026), sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, tergugat, maupun tergugat intervensi. Pihak tergugat, yakni Bupati Sidoarjo, menghadirkan ahli Hukum Pemerintahan dari Universitas Airlangga (Unair), Dr. Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M.

Dalam keterangannya, Syaiful menegaskan bahwa bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan integrasi jalan demi konektivitas publik. ”Secara hukum, Bupati sudah menjalankan kewenangannya. Hal tersebut telah diatur dalam UU Jalan, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo,” ujar Syaiful di hadapan majelis hakim yang diketuai Reza Adyatama.

Dasar hukum integrasi jalan untuk konektivitas akses Jalan Raya Jati, Perumahan Mutiara Harum, Mutiara Regency, Mutiara City, hingga Jalan Desa Banjarbendo itu tertuang dalam pandangan hukum tertulis yang diserahkan kepada hakim. Regulasi tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2022.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Berikutnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

WhatsApp Image 2026-06-23 at 20.32.30
Ahli Hukum Pemerintahan dari Universitas Airlangga (Unair), Dr. Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M. (istimewa)

Syaiful menambahkan, pandangan hukum itu sebelumnya juga sudah disampaikan dalam forum DPRD Sidoarjo dan Muspida Kabupaten Sidoarjo.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat mengenai tindakan pihak lain yang menghalangi pembongkaran tersebut, Syaiful menjelaskan bahwa hal tersebut melanggar aturan. Menurut dia, fasilitas umum (fasum) milik daerah tidak boleh ditutup sepihak jika sudah difungsikan sebagai jalan.

”Dari pandangan hukum tertulis, saya sebutkan ada tiga jenis pelanggaran. Pertama, berkaitan dengan regulasi yang diatur dalam undang-undang; kedua, regulasi dalam Peraturan Pemerintah; dan ketiga, regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah,” jelasnya.

METROTODAY, SIDOARJO – Sidang gugatan pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, berlanjut dengan menghadirkan saksi ahli. Dalam keterangannya, saksi ahli menegaskan bahwa Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan penuh melakukan pembongkaran demi integrasi jalan.

Berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (23/6/2026), sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, tergugat, maupun tergugat intervensi. Pihak tergugat, yakni Bupati Sidoarjo, menghadirkan ahli Hukum Pemerintahan dari Universitas Airlangga (Unair), Dr. Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M.

Dalam keterangannya, Syaiful menegaskan bahwa bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan integrasi jalan demi konektivitas publik. ”Secara hukum, Bupati sudah menjalankan kewenangannya. Hal tersebut telah diatur dalam UU Jalan, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo,” ujar Syaiful di hadapan majelis hakim yang diketuai Reza Adyatama.

Dasar hukum integrasi jalan untuk konektivitas akses Jalan Raya Jati, Perumahan Mutiara Harum, Mutiara Regency, Mutiara City, hingga Jalan Desa Banjarbendo itu tertuang dalam pandangan hukum tertulis yang diserahkan kepada hakim. Regulasi tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2022.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Berikutnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

WhatsApp Image 2026-06-23 at 20.32.30
Ahli Hukum Pemerintahan dari Universitas Airlangga (Unair), Dr. Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M. (istimewa)

Syaiful menambahkan, pandangan hukum itu sebelumnya juga sudah disampaikan dalam forum DPRD Sidoarjo dan Muspida Kabupaten Sidoarjo.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat mengenai tindakan pihak lain yang menghalangi pembongkaran tersebut, Syaiful menjelaskan bahwa hal tersebut melanggar aturan. Menurut dia, fasilitas umum (fasum) milik daerah tidak boleh ditutup sepihak jika sudah difungsikan sebagai jalan.

”Dari pandangan hukum tertulis, saya sebutkan ada tiga jenis pelanggaran. Pertama, berkaitan dengan regulasi yang diatur dalam undang-undang; kedua, regulasi dalam Peraturan Pemerintah; dan ketiga, regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah,” jelasnya.

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait