METROTODAY, SIDOARJO – Sengketa pagar pembatas di Perumahan Mutiara Regency, Kabupaten Sidoarjo, masih bergulir. Untuk memberikan gambaran mengenai objek sengketa, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya melakukan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Selasa (9/6/2026).
Pemeriksaan lapangan dilakukan sebagai bagian dari proses persidangan atas gugatan yang diajukan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap pembukaan tembok untuk akses jalan. Tiga hakim meninjau langsung, yakni Reza Adiyatama, Ikawati Utami, dan Jimmy Riyant Natareza.
Pantauan di lokasi, tiga hakim PTUN mengamati secara langsung objek sengketa yang menjadi pokok perkara. Majelis hakim meninjau kondisi akses jalan serta pagar pembatas yang selama ini menjadi sumber perselisihan antara para pihak yang berperkara.
Kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Eko Prastyan, mengatakan bahwa agenda Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim mengenai objek sengketa yang dipersoalkan. Hasil peninjauan lapangan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara tersebut.
”Majelis hakim melihat langsung lokasi yang dipermasalahkan sebagai bahan pertimbangan dalam putusan nantinya,” ujar Eko Prastyan, Selasa, (9/6/2026).
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Komang Rai Warmawan, menyampaikan bahwa pihak Pemkab juga telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperkuat argumentasi pembuktian dalam persidangan. Salah satu saksi yang akan dihadirkan merupakan warga perumahan depan, yakni Perumahan Mutiara Harum, di mana mendukung dibukanya akses jalan yang saat ini menjadi objek sengketa.
”Perumahan Mutiara Regency juga menggunakan akses jalan yang berada di kawasan Perumahan Mutiara Harum. Sementara warga Mutiara Harum sendiri menyetujui akses tersebut dibuka,” terang Komang.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan pembongkaran terhadap tembok pembatas antara perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, pada Kamis (29/1/2026) pagi. Meski mendapat penolakan dari warga perumahan Mutiara Regency, pembongkaran tembok pembatas tetap dilakukan.

