Wabup Gresik dan Istri Jadi Jemaah Reguler Kloter 46, Kemenhaj: Sudah Daftar Sejak 2012

“Bapak Wakil Bupati dan Ibu memang menjadi jemaah haji reguler. Pendaftaran mereka sudah dilakukan sejak Juli 2012. Tahun lalu nama mereka masuk dalam daftar cadangan, namun karena statusnya masih belum pasti, maka belum bisa diberangkatkan,” tuturnya saat ditemui di Asrama Haji Surabaya.

Ditanya mengenai mendapatkan layanan khusus atau perlakuan yang berbeda, Lulus menegaskan saat di asrama haji tidak ada perlakuan istimewa untuk Wakil Bupati Gresik dan istri.

“Tidak ada perlakuan istimewa sama sekali. Mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan, hingga keberangkatan, kami perlakukan persis sama seperti ribuan jemaah lainnya. Beliau berangkat sebagai jemaah reguler, bukan sebagai petugas haji daerah maupun melalui jalur khusus apapun,” ungkapnya.

Lulus juga memastikan Alif telah mengurus izin cuti secara resmi. Pihaknya hanya menerbitkan surat keterangan sebagai salah satu syarat pengajuan izin tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami hanya membuatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa beliau tercatat sebagai jemaah asal Gresik, tergabung dalam kloter 46,” jelas Lulus.

“Bapak Wakil Bupati dan Ibu memang menjadi jemaah haji reguler. Pendaftaran mereka sudah dilakukan sejak Juli 2012. Tahun lalu nama mereka masuk dalam daftar cadangan, namun karena statusnya masih belum pasti, maka belum bisa diberangkatkan,” tuturnya saat ditemui di Asrama Haji Surabaya.

Ditanya mengenai mendapatkan layanan khusus atau perlakuan yang berbeda, Lulus menegaskan saat di asrama haji tidak ada perlakuan istimewa untuk Wakil Bupati Gresik dan istri.

“Tidak ada perlakuan istimewa sama sekali. Mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan, hingga keberangkatan, kami perlakukan persis sama seperti ribuan jemaah lainnya. Beliau berangkat sebagai jemaah reguler, bukan sebagai petugas haji daerah maupun melalui jalur khusus apapun,” ungkapnya.

Lulus juga memastikan Alif telah mengurus izin cuti secara resmi. Pihaknya hanya menerbitkan surat keterangan sebagai salah satu syarat pengajuan izin tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami hanya membuatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa beliau tercatat sebagai jemaah asal Gresik, tergabung dalam kloter 46,” jelas Lulus.

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait