Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari jabatan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang
Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru madrasah di seluruh Indonesia. Kebijakan ini juga mencakup upaya penguatan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul serta kompetitif.