Kemenhaj Kunjungi Keluarga Jemaah Haji Debarkasi Surabaya yang Wafat, Sampaikan Hak Jemaah

METROTODAY, SURABAYA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan perhatian khusus bagi jemaah haji yang wafat dengan melakukan kunjungan langsung ke rumah duka keluarga yang ditinggalkan.

Di Debarkasi Surabaya, tercatat sebanyak 84 jemaah wafat, baik saat berada di Tanah Suci, saat kepulangan maupun pada tahap keberangkatan sebelum menuju Tanah Suci.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sekaligus Plt Kakanwil Kemenhaj Provinsi Jawa Timur, Muhammad As’adul Anam, mengatakan pihaknya telah menyambangi sejumlah keluarga jemaah yang meninggal dunia untuk menyampaikan rasa belasungkawa sekaligus menjelaskan hak-hak yang menjadi milik ahli waris.

“Alhamdulillah kami sudah menyapa keluarga di Jombang. Kami datang untuk menyampaikan takziah, belasungkawa, dan permohonan maaf jika ada hal yang kurang berkenan selama kami melayani jemaah haji Jawa Timur,” tutur Anam, Minggu (28/6).

Selain itu, ia juga jelaskan juga hak-hak jemaah yang wafat, antara lain ekstra cover dari pihak maskapai maupun asuransi sebesar nilai pelunasan Bpih.

“Jika jemaah meninggal sebelum pelaksanaan ibadah haji, maka berhak mendapatkan hak badal haji beserta sertifikatnya,” jelasnya.

Anam menambahkan, dalam pertemuan tersebut, keluarga umumnya menanyakan soal kelanjutan proses pencairan asuransi dan hak-hak apa saja yang masih bisa didapatkan.

“Mereka bertanya bagaimana proses pencairan ekstra cover atau asuransi itu. Namun sejauh ini semua keluarga menerima dan merasa bersyukur, bahkan menyatakan pelayanan haji tahun ini sangat luar biasa,” ujarnya.

Anam juga menyebut kunjungan telah dilakukan ke empat lokasi, yaitu tiga di Malang dan satu di Jombang. Di Malang, ada dua jemaah yang meninggal di pesawat maupun di bus saat tiba di debarkasi, hingga jemaah yang wafat sebelum memasuki masa puncak ibadah di Armuzna.

“Untuk jemaah yang meninggal sebelum Armuzna, kami sampaikan bahwa haknya tetap terpenuhi, mulai dari mendapatkan air zamzam, hak badal haji, hingga pencairan asuransi sesuai ketentuan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenhaj Kota Surabaya, Sururil Faizin, menjelaskan bahwa proses pencairan asuransi sedang dalam tahap penyelesaian. Pihaknya telah melengkapi dokumen resmi seperti surat keterangan kematian untuk mempermudah proses tersebut.

“Kami sudah mendapatkan dokumen Certificate of Death sebagai syarat proses pencairan asuransi. Saat ini masih dalam proses administrasi, dan nanti akan kami infokan langsung kepada ahli warisnya. Semua proses diurus oleh pihak Kemenhaj, sehingga keluarga tidak perlu ragu,” tegasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan perhatian khusus bagi jemaah haji yang wafat dengan melakukan kunjungan langsung ke rumah duka keluarga yang ditinggalkan.

Di Debarkasi Surabaya, tercatat sebanyak 84 jemaah wafat, baik saat berada di Tanah Suci, saat kepulangan maupun pada tahap keberangkatan sebelum menuju Tanah Suci.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sekaligus Plt Kakanwil Kemenhaj Provinsi Jawa Timur, Muhammad As’adul Anam, mengatakan pihaknya telah menyambangi sejumlah keluarga jemaah yang meninggal dunia untuk menyampaikan rasa belasungkawa sekaligus menjelaskan hak-hak yang menjadi milik ahli waris.

“Alhamdulillah kami sudah menyapa keluarga di Jombang. Kami datang untuk menyampaikan takziah, belasungkawa, dan permohonan maaf jika ada hal yang kurang berkenan selama kami melayani jemaah haji Jawa Timur,” tutur Anam, Minggu (28/6).

Selain itu, ia juga jelaskan juga hak-hak jemaah yang wafat, antara lain ekstra cover dari pihak maskapai maupun asuransi sebesar nilai pelunasan Bpih.

“Jika jemaah meninggal sebelum pelaksanaan ibadah haji, maka berhak mendapatkan hak badal haji beserta sertifikatnya,” jelasnya.

Anam menambahkan, dalam pertemuan tersebut, keluarga umumnya menanyakan soal kelanjutan proses pencairan asuransi dan hak-hak apa saja yang masih bisa didapatkan.

“Mereka bertanya bagaimana proses pencairan ekstra cover atau asuransi itu. Namun sejauh ini semua keluarga menerima dan merasa bersyukur, bahkan menyatakan pelayanan haji tahun ini sangat luar biasa,” ujarnya.

Anam juga menyebut kunjungan telah dilakukan ke empat lokasi, yaitu tiga di Malang dan satu di Jombang. Di Malang, ada dua jemaah yang meninggal di pesawat maupun di bus saat tiba di debarkasi, hingga jemaah yang wafat sebelum memasuki masa puncak ibadah di Armuzna.

“Untuk jemaah yang meninggal sebelum Armuzna, kami sampaikan bahwa haknya tetap terpenuhi, mulai dari mendapatkan air zamzam, hak badal haji, hingga pencairan asuransi sesuai ketentuan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenhaj Kota Surabaya, Sururil Faizin, menjelaskan bahwa proses pencairan asuransi sedang dalam tahap penyelesaian. Pihaknya telah melengkapi dokumen resmi seperti surat keterangan kematian untuk mempermudah proses tersebut.

“Kami sudah mendapatkan dokumen Certificate of Death sebagai syarat proses pencairan asuransi. Saat ini masih dalam proses administrasi, dan nanti akan kami infokan langsung kepada ahli warisnya. Semua proses diurus oleh pihak Kemenhaj, sehingga keluarga tidak perlu ragu,” tegasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait