METROTODAY, SURABAYA – Penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai diperketat di Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara (GSN), Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Fokus utama adalah rute-rute menuju Indonesia Timur seperti Labuan Bajo, Waingapu, dan Maumere, yang selama ini disinyalir menjadi jalur lalu lintas truk dengan muatan berlebihan dan dimensi tidak sesuai standar.
Penertiban yang digelar Senin (18/8) menyasar kendaraan yang hendak dimuat ke kapal KM Dharma Rucitra VII tujuan Labuan Bajo dan Maumere.
Petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak turut serta dalam penertiban yang dilakukan di depan gate utama Terminal GSN.
“Penertiban ODOL ini merupakan bagian dari upaya memastikan kapal, muatan, penumpang, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelayaran berada dalam kondisi aman dan selamat,” tegas Kepala Kantor KSOP Utama Tanjung Perak, Agustinus Maun.
Aturan ini berlaku untuk seluruh kegiatan di pelabuhan dan akan ditegakkan secara konsisten.
Agustinus menyebut ada beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi dimensi muatan yang melebihi batas pintu bak belakang dan modifikasi rangka besi/kayu di bagian atas kabin kendaraan.
“Selain itu, petugas juga menemukan berat muatan berlebih, gantungan muatan di sisi kanan/kiri badan kendaraan, serta barang berbahaya yang mudah terbakar seperti kasur,” jelasnya.
Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Purwanto Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa pelabuhan bukan hanya pintu keluar masuk barang, tetapi juga penumpang.
“Jika kendaraan yang masuk tidak sesuai ketentuan, risikonya bukan hanya pada kapal, tetapi juga keselamatan penumpang dan kelancaran bongkar muat. Karena itu, kami mendukung penuh penertiban ini sebagai bagian dari tanggung jawab kami menjaga keselamatan pelayaran,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Cabang Surabaya PT Dharma Lautan Utama mengaku bahwa keselamatan kapal termasuk awak kapal, penumpang, dan barang adalah prioritas.
“Karena itu, kami juga memastikan kebijakan serupa diterapkan di pelabuhan tujuan seperti Waingapu, agar standar keselamatan berlaku di seluruh rute pelayanan kami,” terangnya.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Imam Syaifuddin Rodji, menambahkan bahwa pihaknya siap bersinergi dalam penegakan aturan di pelabuhan.
“Penertiban ODOL adalah langkah untuk meminimalkan risiko kecelakaan laut, apalagi di jalur ke Indonesia Timur yang sering diwarnai kendaraan berdimensi tidak wajar,” ujarnya.
Kendaraan yang terindikasi melanggar langsung diminta putar balik untuk mengurangi muatan sebelum diizinkan naik ke kapal.
Langkah ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan meningkatkan keselamatan pelayaran di jalur-jalur rawan, serta menjadi peringatan bagi seluruh operator dan pengemudi truk. (ahm)