Parkir TJU Jalan Tunjungan Dihapus, Pemkot dan Polrestabes Surabaya Berantas Jukir Liar

METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya resmi meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Polrestabes Surabaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto, menyatakan dukungannya dalam menertibkan jukir liar dan mengembalikan fungsi jalan di kawasan Tunjungan Surabaya.

“Kami mendukung penuh kebijakan Pemkot ini. Pelarangan parkir di Jalan Tunjungan bertujuan mengembalikan fungsi jalan dan meningkatkan Kamseltibcar Lantas di Surabaya,” ujarnya, Senin (4/8).

Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan tujuan penataan Jalan Tunjungan adalah untuk kenyamanan pejalan kaki dan wisatawan.

DITERTIBKAN: Para jukir liar kembali ditertibkan di kawasan Tunjungan Surabaya. (Foto: Istimewa)

“Kemacetan di Jalan Tunjungan akan berkurang signifikan tanpa parkir TJU. Hal ini juga akan meningkatkan omzet para pelaku usaha dan seniman, terutama saat ada acara dan pertunjukan kesenian,” ujar Eri.

Sebagai solusi, Pemkot Surabaya menyediakan sejumlah kantong parkir resmi di sekitar Jalan Tunjungan, antara lain di gedung Siola, Tunjungan Electronic Center (TEC), Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman kantor BPN, halaman Sentral Tunjungan/Excelso, dan halaman Pasar Tunjungan. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo.

Dishub juga aktif mensosialisasikan dan menertibkan petugas parkir tidak resmi. Pada operasi 1 Agustus 2025, empat petugas parkir liar diamankan dan diproses dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) resmi dan menarik tarif di luar ketentuan.

Petugas gabungan Dishub dan Satpol PP akan terus berjaga di sepanjang Jalan Tunjungan untuk mencegah praktik parkir liar.

“Kami akan menempatkan personel Dishub dan Satpol PP di sepanjang Jalan Tunjungan untuk memastikan penertiban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan pungli parkir. Tarif resmi roda dua Rp 2 ribu dan roda empat Rp 5 ribu,” ujar Trio.

Pemkot Surabaya optimistis penataan ini justru akan meningkatkan jumlah pengunjung dan wisatawan, didukung dengan berbagai acara dan pertunjukan musik yang akan digelar di sepanjang Jalan Tunjungan. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya resmi meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Polrestabes Surabaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto, menyatakan dukungannya dalam menertibkan jukir liar dan mengembalikan fungsi jalan di kawasan Tunjungan Surabaya.

“Kami mendukung penuh kebijakan Pemkot ini. Pelarangan parkir di Jalan Tunjungan bertujuan mengembalikan fungsi jalan dan meningkatkan Kamseltibcar Lantas di Surabaya,” ujarnya, Senin (4/8).

Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan tujuan penataan Jalan Tunjungan adalah untuk kenyamanan pejalan kaki dan wisatawan.

DITERTIBKAN: Para jukir liar kembali ditertibkan di kawasan Tunjungan Surabaya. (Foto: Istimewa)

“Kemacetan di Jalan Tunjungan akan berkurang signifikan tanpa parkir TJU. Hal ini juga akan meningkatkan omzet para pelaku usaha dan seniman, terutama saat ada acara dan pertunjukan kesenian,” ujar Eri.

Sebagai solusi, Pemkot Surabaya menyediakan sejumlah kantong parkir resmi di sekitar Jalan Tunjungan, antara lain di gedung Siola, Tunjungan Electronic Center (TEC), Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman kantor BPN, halaman Sentral Tunjungan/Excelso, dan halaman Pasar Tunjungan. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo.

Dishub juga aktif mensosialisasikan dan menertibkan petugas parkir tidak resmi. Pada operasi 1 Agustus 2025, empat petugas parkir liar diamankan dan diproses dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) resmi dan menarik tarif di luar ketentuan.

Petugas gabungan Dishub dan Satpol PP akan terus berjaga di sepanjang Jalan Tunjungan untuk mencegah praktik parkir liar.

“Kami akan menempatkan personel Dishub dan Satpol PP di sepanjang Jalan Tunjungan untuk memastikan penertiban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan pungli parkir. Tarif resmi roda dua Rp 2 ribu dan roda empat Rp 5 ribu,” ujar Trio.

Pemkot Surabaya optimistis penataan ini justru akan meningkatkan jumlah pengunjung dan wisatawan, didukung dengan berbagai acara dan pertunjukan musik yang akan digelar di sepanjang Jalan Tunjungan. (ahm)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/