26.1 C
Surabaya
18 May 2025, 0:47 AM WIB

Pemkab Sidoarjo Ringankan Biaya Urus PBG Sekolah Swasta

METROTODAY, SIDOARJO – Lembaga-lembaga pendidikan swasta berlomba memenuhi syarat legalitas sekolah.

Mereka mengajukan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau dulu izin mendirikan bangunan (IMB) ke Pemkab Sidoarjo. PBG merupakan syalah satu syarat izin operasional pendidikan.

Jumat pagi (16/5/2025), perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bertemu Bupati Sidoarjo Subandi di Pendopo Delta Wibawa. Baik MKKS wasta SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA. Ada pula perwakilan MKKS SLB dalam audiensi tersebut.

Bupati Sidoarjo Subandi menyambut baik iktikad sekolah-sekolah swasta yang ingin melengkapi legalitas lembaga sekolahnya. Pemkab Sidoarjo siap memfasilitasi prosesnya. Biaya pengurusannya diringankan. Cukup mengeluarkan biaya Rp 1 juta untuk dapat memperoleh PBG.

”Insya Allah terkait PBG ini dikenakan Rp 1 juta. Itu sudah semua (biaya seluruh proses pengurusannya),” ucapnya.

Untuk itu Bupati Subandi berharap sekolah swasta yang belum memiliki PBG segera mengajukan permohonan. Kelengkapan berkas permohonan segera dicukupi. Misalnya, amdal lalin, amdal banjir, SKRK (surat keterangan rencana kota) maupun SPPL (surat pernyataan pengelolaan lingkungan).

Yang tidak kalah penting, memiliki surat hak penguasaan lahan. PBG tida akan keluar jika misalnya bangunan berdiri di atas lahan irigasi.

”Semua akan kita kawal. Kalau bisa segera diajukan,” ucap Bupati Sidoarjo Subandi.

Ketua MKKS SMP Swasta Nuryadi mengakui banyak sekolah swasta yang belum memiliki PBG. Karena itu, dia menyambut baik fasilitas yang diberikan Pemkab Sidoarjo untuk memperlancar pengurusan PBG.

Nuryadi juga menyambut gembira terkait biaya kepengurusannya yang Rp 1 juta. Sebab, biasanya, biaya yang harus dikeluarkan sekolah mencapai puluhan juta rupiah. MKKS akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengajukan berkas persyaratan permohonan PBG.

”Sebelumnya biaya pengurusan PBG besar dan prosesnya juga sulit,” ucap Nuryadi. (MT)

METROTODAY, SIDOARJO – Lembaga-lembaga pendidikan swasta berlomba memenuhi syarat legalitas sekolah.

Mereka mengajukan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau dulu izin mendirikan bangunan (IMB) ke Pemkab Sidoarjo. PBG merupakan syalah satu syarat izin operasional pendidikan.

Jumat pagi (16/5/2025), perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bertemu Bupati Sidoarjo Subandi di Pendopo Delta Wibawa. Baik MKKS wasta SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA. Ada pula perwakilan MKKS SLB dalam audiensi tersebut.

Bupati Sidoarjo Subandi menyambut baik iktikad sekolah-sekolah swasta yang ingin melengkapi legalitas lembaga sekolahnya. Pemkab Sidoarjo siap memfasilitasi prosesnya. Biaya pengurusannya diringankan. Cukup mengeluarkan biaya Rp 1 juta untuk dapat memperoleh PBG.

”Insya Allah terkait PBG ini dikenakan Rp 1 juta. Itu sudah semua (biaya seluruh proses pengurusannya),” ucapnya.

Untuk itu Bupati Subandi berharap sekolah swasta yang belum memiliki PBG segera mengajukan permohonan. Kelengkapan berkas permohonan segera dicukupi. Misalnya, amdal lalin, amdal banjir, SKRK (surat keterangan rencana kota) maupun SPPL (surat pernyataan pengelolaan lingkungan).

Yang tidak kalah penting, memiliki surat hak penguasaan lahan. PBG tida akan keluar jika misalnya bangunan berdiri di atas lahan irigasi.

”Semua akan kita kawal. Kalau bisa segera diajukan,” ucap Bupati Sidoarjo Subandi.

Ketua MKKS SMP Swasta Nuryadi mengakui banyak sekolah swasta yang belum memiliki PBG. Karena itu, dia menyambut baik fasilitas yang diberikan Pemkab Sidoarjo untuk memperlancar pengurusan PBG.

Nuryadi juga menyambut gembira terkait biaya kepengurusannya yang Rp 1 juta. Sebab, biasanya, biaya yang harus dikeluarkan sekolah mencapai puluhan juta rupiah. MKKS akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengajukan berkas persyaratan permohonan PBG.

”Sebelumnya biaya pengurusan PBG besar dan prosesnya juga sulit,” ucap Nuryadi. (MT)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/