30.4 C
Surabaya
1 May 2025, 16:49 PM WIB

Hakim Kasasi MA yang Beri Dissenting Opinion Putusan Bebas Ronald Tannur Akui Didekati Zarof Ricar

METROTODAY, JAKARTA – Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Soesilo mengaku pernah dihampiri oleh mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk membahas perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, dalam perkara kasasi kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Apriyanti.

Soesilo memberikan pengakuan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022.

Ia mengungkapkan pertemuan dengan Zarof Ricar yang dikeal sebagai makelar kasus (markus) di MA itu terjadi secara tidak sengaja pada acara pengukuhan guru besar Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Herri Suwantoro, di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.

“Ketika acara itu selesai, ketemu lah di situ Pak Zarof, salaman, ajak foto,” terang Soesilo dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/4).

Saat menghampirinya untuk bersalaman, Soesilo bercerita bahwa Zarof sempat menyampaikan perihal perkara Ronald Tannur.

Meski tak mengingat secara detail, dirinya mengaku mengatakan kepada Zarof bahwa akan mempelajari perkara Ronald dan memberikan putusan sesuai fakta yang ada.

“Saya sampaikan bahwa akan saya lihat nanti, kami lihat faktanya. Kalau memang terbukti saya hukum, kalau tidak terbukti saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik,” tuturnya.

Maka dari itu, dia menyebutkan bahwa dirinya memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan hakim kasasi lain yang memberikan putusan bersalah dan vonis 5 tahun untuk Ronald Tannur, dirinya malah memberikan putusan tidak bersalah dan bebas.

Ia mengutarakan bahwa putusan yang diberikannya dalam putusan kasasi kasus Ronald Tannur itu merupakan murni keyakinannya sendiri bahwa Ronald tidak bersalah, berdasarkan fakta hukum yang ada.

Usai menghampiri dirinya, Soesilo mengatakan dalam acara pengukuhan itu, Zarof sempat mengajaknya berswafoto.

Kendati demikian, Soesilo mengaku tidak mengetahui apabila foto itu kemudian dikirimkan Zarof kepada penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. “Baru di pemeriksaan penyidikan, saya tahu kalau swafoto itu dikirim ke Bu Lisa katanya,” ungkap Soesilo.

Soesilo bersaksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022 di MA yang menyeret mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar, serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Pemufakatan jahat salah satunya diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan menyuap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

METROTODAY, JAKARTA – Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Soesilo mengaku pernah dihampiri oleh mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk membahas perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, dalam perkara kasasi kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Apriyanti.

Soesilo memberikan pengakuan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022.

Ia mengungkapkan pertemuan dengan Zarof Ricar yang dikeal sebagai makelar kasus (markus) di MA itu terjadi secara tidak sengaja pada acara pengukuhan guru besar Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Herri Suwantoro, di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.

“Ketika acara itu selesai, ketemu lah di situ Pak Zarof, salaman, ajak foto,” terang Soesilo dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/4).

Saat menghampirinya untuk bersalaman, Soesilo bercerita bahwa Zarof sempat menyampaikan perihal perkara Ronald Tannur.

Meski tak mengingat secara detail, dirinya mengaku mengatakan kepada Zarof bahwa akan mempelajari perkara Ronald dan memberikan putusan sesuai fakta yang ada.

“Saya sampaikan bahwa akan saya lihat nanti, kami lihat faktanya. Kalau memang terbukti saya hukum, kalau tidak terbukti saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik,” tuturnya.

Maka dari itu, dia menyebutkan bahwa dirinya memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan hakim kasasi lain yang memberikan putusan bersalah dan vonis 5 tahun untuk Ronald Tannur, dirinya malah memberikan putusan tidak bersalah dan bebas.

Ia mengutarakan bahwa putusan yang diberikannya dalam putusan kasasi kasus Ronald Tannur itu merupakan murni keyakinannya sendiri bahwa Ronald tidak bersalah, berdasarkan fakta hukum yang ada.

Usai menghampiri dirinya, Soesilo mengatakan dalam acara pengukuhan itu, Zarof sempat mengajaknya berswafoto.

Kendati demikian, Soesilo mengaku tidak mengetahui apabila foto itu kemudian dikirimkan Zarof kepada penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. “Baru di pemeriksaan penyidikan, saya tahu kalau swafoto itu dikirim ke Bu Lisa katanya,” ungkap Soesilo.

Soesilo bersaksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022 di MA yang menyeret mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar, serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Pemufakatan jahat salah satunya diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan menyuap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/