METROTODAY, SURABAYA – Normalisasi Sungai Kalianak kini memasuki Tahap IV, proses pembongkaran bangunan liar di sepanjang bantaran sungai yang mencakup wilayah Kecamatan Krembangan dan Asemrowo ditargetkan tuntas pada akhir November 2026.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengungkapkan bahwa tahapan penertiban ini meliputi area sepanjang kurang lebih 790 meter, yakni dari STA 2.060 hingga STA 2.850.
Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, Pemkot Surabaya telah menempuh seluruh prosedur persuasif dan administratif, mulai dari tahap sosialisasi, penandaan bangunan, hingga penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1) hingga Surat Peringatan Ketiga (SP3).
”Untuk tahap IV ini kalau lancar, insyaallah target pembongkaran selesai akhir November 2026,” ujar Mudita, Senin (2/11).

Mudita menyebut, progres pengerjaan di lapangan saat ini berjalan secara simultan di dua sisi wilayah.
Di sisi Kecamatan Krembangan, pembongkaran bangunan yang melibatkan lima RT telah menembus angka 50 persen.
”Yang di sisi Krembangan itu sudah hampir 50 persen. Dari lima RT, kita sudah 2,5 RT yang Krembangan, tinggal 2,5 RT lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, progres pembongkaran di sisi Kecamatan Asemrowo telah mencapai sekitar 30 persen menyusul pengerjaan intensif yang telah berjalan selama hampir dua minggu terakhir.
Selain melakukan pembongkaran bangunan, Pemkot Surabaya juga memfokuskan perhatian pada penguatan konektivitas saluran air di ujung kawasan Kalianak.
Langkah ini krusial untuk mengoptimalkan laju aliran air agar dapat tertampung secara maksimal di Bozem Morokrembangan.
Berdasarkan evaluasi lapangan, ditemukan adanya hambatan berupa penyempitan dimensi saluran (bottleneck) di titik penghubung milik Jasa Marga. Saluran air yang semula berdimensi lebar 6 meter menyusut drastis menjadi kurang lebih 2 meter.
”Sudah ada connecting-nya, itu masuk di salurannya milik Jasa Marga tapi kecil, sekitar 2 meter, mungkin enggak sampai. Nah, itu kan nanti alirannya biar lebih lancar,” jelas Mudita.
”Kita dari ujung itu 6 meter, lalu mengecil menjadi 2 meter, sehingga pembesaran salurannya itu harus dilebihkan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya merencanakan pembangunan saluran penghubung menggunakan box culvert yang dimulai dari area jalan paving, sebelum dilanjutkan ke area kewenangan Jasa Marga.


