METROTODAY, SURABAYA – Tempat penampungan asisten rumah tangga (ART) di kawasan Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, Surabaya dibongkar oleh Satpol PP.
Langkah yang diambil meliputi penyelamatan 10 korban, penyerahan kasus dugaan pidana ke kepolisian, hingga penyegelan tempat usaha yang diduga tidak memiliki izin operasional.
Penemuan bermula dari patroli rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Sabtu (24/10) di wilayah Kembang Jepun hingga Kedungsari.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Surabaya Mudita Dhira Widaksa menuturkan petugas awalnya dihubungi dua orang warga luar kota yang meminta bantuan.
“Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal. Namun setelah kita amankan di mako dan dilakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar,” terang Mudita, Senin (26/10).
Berdasarkan informasi itu, Satpol PP segera berkoordinasi dengan Polsek Sawahan untuk memeriksa lokasi pada hari yang sama. Dari hasil penyisiran ditemukan delapan calon ART lain di tempat penampungan tersebut.
“Secara keseluruhan, terdapat 10 orang calon ART (seluruhnya berasal dari luar kota Surabaya) yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut,” terang Mudit.
Para korban kini ditangani Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk pendataan dan pemulangan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinsos provinsi.
“Semua korbannya sudah kami amankan di Dinsos untuk dilakukan pendataan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan bahwa penanganan kasus dibagi dua ranah yaitu dugaan penyekapan dan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diserahkan sepenuhnya ke kepolisian. Sedangkan Pemkot menindak dari sisi legalitas perizinan tempat usaha.
“Kami dari Pemkot Surabaya menindak tegas dari sisi legalitas dan izin usaha penampungan tersebut,” terangnya saat pengecekan lokasi.
Disperinaker bersama Satpol PP memasang garis pembatas Satpol PP line untuk menghentikan aktivitas penyalur ART.
“Hari ini kita tutup usahanya. Pertama, ditengarai belum ada perizinan dasar. Kedua, ada keluhan dari pengurus RT setempat bahwa keberadaan tempat penampungan ini mengganggu lingkungan,” ucap Hebi.
Ia menegaskan bahwa rumah tinggal di lokasi tetap dapat digunakan sebagai hunian biasa, namun tidak boleh dijadikan tempat usaha penampungan tenaga kerja.
Pemeriksaan awal menunjukkan dugaan pelanggaran izin dasar dan kelayakan bangunan; meskipun izin penyalur tenaga kerja diterbitkan pemerintah pusat, izin seperti IMB/PBG, Sertifikat Laik Fungsi dan rekomendasi Pemkot tetap diperlukan.
Pengurus RT juga menyatakan pengelola tidak pernah melaporkan penghuni maupun izin menginap sementara sesuai Peraturan Wali Kota.
Saat penertiban pemilik tidak ada di lokasi, namun pihaknya akan mengirim surat pemanggilan resmi.
“Dengan dilakukannya penyegelan, otomatis pemilik usaha akan datang. Disperinaker akan memanggil pemilik untuk meminta klarifikasi dan bukti kelengkapan perizinan sebelum tempat tersebut diizinkan beroperasi kembali,” tutur Hebi.
Ketua RT 04/RW 12 Kelurahan Sawahan Sutaji menambahkan tempat itu sebenarnya merupakan usaha turun‑temurun yang sudah ada sebelum tahun 1990‑an.
Namun izin operasionalnya sudah lama kedaluwarsa dan tidak ada laporan apapun ke pihak lingkungan selama beroperasi saat ini.
“Saya telusuri ternyata surat izinnya sudah tidak berlaku lagi dan sudah lama mati. Memang ini usaha lama dari orang tuanya, mungkin sudah 20 sampai 50 tahun lalu ketika kawasan ini jadi pusat penampungan. Tapi untuk operasional yang sekarang, tidak ada laporan atau izin sama sekali ke RT,” pungkasnya. (ahm)


