Cak Eri Tegas Tidak Mau PAD dari Diskotek, Pemkot Surabaya Tolak Pembukaan Baru Cukup 13 RHU

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menolak keberadaan diskotek atau tempat hiburan malam baru di Kota Pahlawan.

Kebijakan ini diambil demi menjaga Surabaya tetap aman bagi anak-anak, sekaligus memastikan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut jumlah diskotek yang ada saat ini sudah mencapai sekitar 13 unit dan dinilai sudah cukup.

“Diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi diskotek di Surabaya. Kalau sekarang jumlahnya yang diskotek kan 13-an ya,” kata Eri, Jumat (2/10).

Setiap pengajuan izin tempat hiburan malam baru akan diperiksa secara ketat, terutama kesesuaian lokasi dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Meski penerbitan izin tertentu menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun kementerian, Pemkot tetap memastikan rencana pemanfaatan lokasi sesuai tata ruang.

“Meskipun yang mengeluarkan bukan Pemkot, tetapi kalau SKRK-nya tidak sesuai, jangan dikeluarkan sebagai diskotek atau tempat hiburan malam lagi. Kalau ternyata sudah terlanjur, kita bisa sampaikan kepada kementerian maupun provinsi untuk dicabut,” jelasnya.

Selain menghentikan penambahan, Pemkot juga memperketat pengawasan tempat hiburan malam yang sudah ada.

Pengelola diminta menepati perjanjian untuk tidak membiarkan pengunjung keluar dalam keadaan mabuk, serta melarang keras anak di bawah umur masuk ke lokasi.

“Saya ingin memastikan tempat hiburan malam itu punya perjanjian dengan kita. Ada surat pernyataannya bahwa tidak boleh ada pengunjung yang keluar dalam keadaan mabuk. Yang kedua, tidak ada anak-anak di bawah umur masuk ke tempat itu,” tegasnya.

Bagi Eri, langkah ini bukan sekadar soal pengawasan, melainkan upaya menjaga lingkungan kota tetap aman bagi tumbuh kembang anak.

“Agar Surabaya ini tetap menjadi kota yang aman bagi anak-anak. Kalau anak-anak di bawah umur masuk ke diskotek dan dibiarkan, kan bisa berdampak buruk,” ujarnya.

Tempat yang mampu mematuhi aturan diperbolehkan beroperasi, sedangkan yang melanggar akan dievaluasi. Eri menegaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh jadi alasan menambah tempat hiburan baru.

“PAD-nya bisa dicari dari tempat yang lain. Bukan dari tempat yang bisa merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Pertumbuhan tempat hiburan, lanjut Eri, harus dihitung dan disesuaikan kebutuhan kota dan tidak boleh dibiarkan bertambah tanpa batas.

“Berapa sih yang pas itu. Jangan ditambah terus. Kan enggak jadi bagus,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menolak keberadaan diskotek atau tempat hiburan malam baru di Kota Pahlawan.

Kebijakan ini diambil demi menjaga Surabaya tetap aman bagi anak-anak, sekaligus memastikan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut jumlah diskotek yang ada saat ini sudah mencapai sekitar 13 unit dan dinilai sudah cukup.

“Diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi diskotek di Surabaya. Kalau sekarang jumlahnya yang diskotek kan 13-an ya,” kata Eri, Jumat (2/10).

Setiap pengajuan izin tempat hiburan malam baru akan diperiksa secara ketat, terutama kesesuaian lokasi dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Meski penerbitan izin tertentu menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun kementerian, Pemkot tetap memastikan rencana pemanfaatan lokasi sesuai tata ruang.

“Meskipun yang mengeluarkan bukan Pemkot, tetapi kalau SKRK-nya tidak sesuai, jangan dikeluarkan sebagai diskotek atau tempat hiburan malam lagi. Kalau ternyata sudah terlanjur, kita bisa sampaikan kepada kementerian maupun provinsi untuk dicabut,” jelasnya.

Selain menghentikan penambahan, Pemkot juga memperketat pengawasan tempat hiburan malam yang sudah ada.

Pengelola diminta menepati perjanjian untuk tidak membiarkan pengunjung keluar dalam keadaan mabuk, serta melarang keras anak di bawah umur masuk ke lokasi.

“Saya ingin memastikan tempat hiburan malam itu punya perjanjian dengan kita. Ada surat pernyataannya bahwa tidak boleh ada pengunjung yang keluar dalam keadaan mabuk. Yang kedua, tidak ada anak-anak di bawah umur masuk ke tempat itu,” tegasnya.

Bagi Eri, langkah ini bukan sekadar soal pengawasan, melainkan upaya menjaga lingkungan kota tetap aman bagi tumbuh kembang anak.

“Agar Surabaya ini tetap menjadi kota yang aman bagi anak-anak. Kalau anak-anak di bawah umur masuk ke diskotek dan dibiarkan, kan bisa berdampak buruk,” ujarnya.

Tempat yang mampu mematuhi aturan diperbolehkan beroperasi, sedangkan yang melanggar akan dievaluasi. Eri menegaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh jadi alasan menambah tempat hiburan baru.

“PAD-nya bisa dicari dari tempat yang lain. Bukan dari tempat yang bisa merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Pertumbuhan tempat hiburan, lanjut Eri, harus dihitung dan disesuaikan kebutuhan kota dan tidak boleh dibiarkan bertambah tanpa batas.

“Berapa sih yang pas itu. Jangan ditambah terus. Kan enggak jadi bagus,” pungkasnya. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait