Triwulan III 2026: 1.845 Warga Turun Desil, 345 Naik, 1.093 Tetap, Ini Penjelasan Dinsos Surabaya

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong pembaruan data sosial ekonomi masyarakat agar sesuai kondisi nyata, guna menjamin penyaluran bantuan sosial tepat sasaran sekaligus menyempurnakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Meski penetapan dan pemeringkatan desil menjadi wewenang pemerintah pusat, Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya berperan aktif melakukan verifikasi lapangan serta mengusulkan perbaikan data.

Kepala Dinsos Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, menyampaikan pada triwulan III tahun 2026 tercatat 3.283 aduan atau usulan sanggahan yang masuk.

Hasil verifikasi menunjukkan 345 warga naik peringkat desil, 1.845 turun peringkat, dan 1.093 tetap pada posisi yang sama. Seluruh hasil ini kemudian diusulkan ke pemerintah pusat sebagai bahan penyesuaian akhir.

“Nah, dari total 3.283 aduan sanggahan, itu yang naik desilnya ada 345. Yang turun desilnya ada di 1.845 dan ada yang tetap itu di 1.093,” ujar Antiek, Senin (7/9).

Ia menjelaskan, Dinsos bertugas memeriksa langsung ke lapangan dan menyampaikan usulan pemutakhiran, namun keputusan akhir pemeringkatan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Sehingga kenapa kita sudah cek, tapi hasilnya desil ada yang masih tetap. Nah, itu tadi bahwa kami mengusulkan, menyampaikan, tetapi proses pendesilnya menjadi kewenangan di pusat,” katanya.

Data yang dikelola Dinsos mencakup warga pada desil 1 hingga 5, sedangkan data lengkap dari desil 1 sampai 10 dapat diakses melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Jadi memang di dalam data yang kami terima itu ada yang data desil 1 sampai 5. Kemudian kalau yang dari teman-teman Bappeda itu bisa mendapatkan data dari desil 1 sampai 10,” jelasnya.

Antiek juga menjelaskan penyebab warga belum masuk daftar pemeringkatan, biasanya karena saat survei Badan Pusat Statistik (BPS) dilakukan, warga bersangkutan tidak berada di tempat atau alamatnya belum teridentifikasi dengan jelas.

“Ada yang tidak pemeringkatan itu biasanya ketika dilakukan survei oleh teman-teman BPS, yang bersangkutan tidak ada, atau tidak ditemukan alamatnya atau kebetulan tidak ada di tempat,” tuturnya.

Penggunaan data pun disesuaikan kebutuhan program: Kementerian Sosial menggunakan desil 1–4 sebagai sasaran bansos, sedangkan desil 1–5 menjadi acuan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Umumnya yang dipakai oleh Kementerian Sosial di desil 1 sampai 4 untuk Bansos, sedangkan desil 1 sampai 5 untuk BPJS PBI,” terang dia.

Bagi warga yang merasa kondisi ekonomi belum sesuai dengan peringkat desil yang tercatat, tersedia empat jalur resmi untuk mengajukan sanggahan atau pembaruan data dengan melakukan pengecekan aplikasi cek bansos secara mandiri lengkapi data dan unggah bukti kondisi tempat tinggal; kemudian platform perlinsos digital isi data dan sampaikan usulan pemutakhiran, laman BPS dtsen-form.bps.go.id dan terakhir bisa ke kantor Kelurahan setempat.

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong pembaruan data sosial ekonomi masyarakat agar sesuai kondisi nyata, guna menjamin penyaluran bantuan sosial tepat sasaran sekaligus menyempurnakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Meski penetapan dan pemeringkatan desil menjadi wewenang pemerintah pusat, Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya berperan aktif melakukan verifikasi lapangan serta mengusulkan perbaikan data.

Kepala Dinsos Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, menyampaikan pada triwulan III tahun 2026 tercatat 3.283 aduan atau usulan sanggahan yang masuk.

Hasil verifikasi menunjukkan 345 warga naik peringkat desil, 1.845 turun peringkat, dan 1.093 tetap pada posisi yang sama. Seluruh hasil ini kemudian diusulkan ke pemerintah pusat sebagai bahan penyesuaian akhir.

“Nah, dari total 3.283 aduan sanggahan, itu yang naik desilnya ada 345. Yang turun desilnya ada di 1.845 dan ada yang tetap itu di 1.093,” ujar Antiek, Senin (7/9).

Ia menjelaskan, Dinsos bertugas memeriksa langsung ke lapangan dan menyampaikan usulan pemutakhiran, namun keputusan akhir pemeringkatan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Sehingga kenapa kita sudah cek, tapi hasilnya desil ada yang masih tetap. Nah, itu tadi bahwa kami mengusulkan, menyampaikan, tetapi proses pendesilnya menjadi kewenangan di pusat,” katanya.

Data yang dikelola Dinsos mencakup warga pada desil 1 hingga 5, sedangkan data lengkap dari desil 1 sampai 10 dapat diakses melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Jadi memang di dalam data yang kami terima itu ada yang data desil 1 sampai 5. Kemudian kalau yang dari teman-teman Bappeda itu bisa mendapatkan data dari desil 1 sampai 10,” jelasnya.

Antiek juga menjelaskan penyebab warga belum masuk daftar pemeringkatan, biasanya karena saat survei Badan Pusat Statistik (BPS) dilakukan, warga bersangkutan tidak berada di tempat atau alamatnya belum teridentifikasi dengan jelas.

“Ada yang tidak pemeringkatan itu biasanya ketika dilakukan survei oleh teman-teman BPS, yang bersangkutan tidak ada, atau tidak ditemukan alamatnya atau kebetulan tidak ada di tempat,” tuturnya.

Penggunaan data pun disesuaikan kebutuhan program: Kementerian Sosial menggunakan desil 1–4 sebagai sasaran bansos, sedangkan desil 1–5 menjadi acuan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Umumnya yang dipakai oleh Kementerian Sosial di desil 1 sampai 4 untuk Bansos, sedangkan desil 1 sampai 5 untuk BPJS PBI,” terang dia.

Bagi warga yang merasa kondisi ekonomi belum sesuai dengan peringkat desil yang tercatat, tersedia empat jalur resmi untuk mengajukan sanggahan atau pembaruan data dengan melakukan pengecekan aplikasi cek bansos secara mandiri lengkapi data dan unggah bukti kondisi tempat tinggal; kemudian platform perlinsos digital isi data dan sampaikan usulan pemutakhiran, laman BPS dtsen-form.bps.go.id dan terakhir bisa ke kantor Kelurahan setempat.

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait