Terbukti Pungli Rekrutmen Pegawai Pemkot Hingga Rp50 Juta, Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas dengan memecat oknum anggota petugas Satpol PP bernama Imam, yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan warga yang diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melalui pesan langsung (DM) di media sosial TikTok.

Imam menjadi pegawai Satpol PP sejak tahun 2019. Namun pada 2022, ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjanjikan seseorang dapat diterima sebagai pegawai Pemkot dengan imbalan uang. Atas perbuatannya tersebut, Imam kini resmi diberhentikan dari jabatannya.

Wali Kota Eri menjelaskan, warga yang melapor mengaku dijanjikan mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan syarat harus membayar sejumlah uang sesuai jabatan atau instansi yang dituju.

“Ada lagi warga yang melaporkan kepada saya melalui DM TikTok. Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di Pemkot. Jika ingin masuk Satpol PP harus membayar Rp 25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan) harus membayar Rp 50 juta,” ujar Eri, Senin (7/9).

Eri kembali menegaskan tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap praktik pungutan liar, terutama yang berkaitan dengan proses penerimaan tenaga kerja di lingkungan pemerintah.

“Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai Pemkot Surabaya untuk senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat, mengingat seluruh penghasilan pegawai berasal dari uang rakyat.

“Aku minta tolong semua pegawai Pemkot Surabaya, kamu PNS, kamu PPPK Penuh Waktu, kamu PPPK Paruh Waktu, kamu tenaga kontrak, saya sama dengan kalian digaji dari masyarakat Surabaya,” tuturnya.

Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjutnya, adalah sebuah amanah yang wajib dijalankan dengan menjaga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas dengan memecat oknum anggota petugas Satpol PP bernama Imam, yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan warga yang diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melalui pesan langsung (DM) di media sosial TikTok.

Imam menjadi pegawai Satpol PP sejak tahun 2019. Namun pada 2022, ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjanjikan seseorang dapat diterima sebagai pegawai Pemkot dengan imbalan uang. Atas perbuatannya tersebut, Imam kini resmi diberhentikan dari jabatannya.

Wali Kota Eri menjelaskan, warga yang melapor mengaku dijanjikan mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan syarat harus membayar sejumlah uang sesuai jabatan atau instansi yang dituju.

“Ada lagi warga yang melaporkan kepada saya melalui DM TikTok. Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di Pemkot. Jika ingin masuk Satpol PP harus membayar Rp 25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan) harus membayar Rp 50 juta,” ujar Eri, Senin (7/9).

Eri kembali menegaskan tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap praktik pungutan liar, terutama yang berkaitan dengan proses penerimaan tenaga kerja di lingkungan pemerintah.

“Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai Pemkot Surabaya untuk senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat, mengingat seluruh penghasilan pegawai berasal dari uang rakyat.

“Aku minta tolong semua pegawai Pemkot Surabaya, kamu PNS, kamu PPPK Penuh Waktu, kamu PPPK Paruh Waktu, kamu tenaga kontrak, saya sama dengan kalian digaji dari masyarakat Surabaya,” tuturnya.

Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjutnya, adalah sebuah amanah yang wajib dijalankan dengan menjaga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait