“Kita ini dikasih amanah jadi PNS, jadi ASN di Pemkot Surabaya. Maka pelayanan publik kita, kepercayaan masyarakat harus dijaga,” imbaunya.
Eri pun memastikan setiap pelanggaran berat seperti pungutan liar akan dikenai sanksi maksimal, termasuk pemecatan dan pencegahan agar tidak bisa lagi bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Jadi saya minta tolong semua pegawai Pemkot jangan lagi ada kejadian seperti ini. Ini pelanggaran berat, pasti kami pecat, tak blokir tidak bisa masuk (kerja) di Pemkot lagi. Jadi kalian harus bisa jaga nama baik Pemkot,” tegasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, segera memanggil Imam untuk menjalani proses klarifikasi.
Dalam pemeriksaan, Imam mengakui perbuatannya telah menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S pada tahun 2022 dengan imbalan uang. Ia juga mengaku telah mengembalikan uang tersebut secara bertahap kepada korban.
Irna menjelaskan, oknum ini diduga bekerja sama dengan seorang staf kelurahan. Namun staf kelurahan tersebut sudah ditindak sebelumnya dan telah diberhentikan sejak tahun 2023.
“Pelakunya adalah anggota Satpol PP. Kemudian, dia bekerja sama dengan staf kelurahan. Staf tersebut sudah ditindak sebelumnya dan telah dipecat sejak tahun 2023 lalu,” jelasnya.
Meski Imam mengaku telah mengembalikan uang korban, hal itu tidak menghapus sanksi yang diberikan. Eri menegaskan pengembalian uang tidak membuat pelaku terbebas dari tanggung jawab kepegawaian.
“Pelaku mengaku sudah mengembalikan uangnya. Meskipun uangnya sudah dikembalikan, hal itu tidak mengurangi sanksinya. Dia tetap dipecat,” pungkasnya. (ahm)


