METROTODAY, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas usaha yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum dengan melakukan pengecekan terhadap sejumlah warung kopi di kawasan Surabaya Utara, Jumat (13/8) malam.
Pengawasan dilakukan bersama tim gabungan dari DPMPTSP, Bakesbangpol, Disbudporapar, Dinkopumdag, serta unsur TNI dan Polri.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Surabaya, Agustinus Anang Timur, menjelaskan tujuh lokasi menjadi sasaran pemeriksaan yang difokuskan pada dugaan praktik karaoke, penjualan minuman beralkohol, hingga aktivitas yang mencurigakan.
“Kami melakukan pengawasan terhadap tujuh lokasi yang diduga melakukan aktivitas negatif dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga di sekitar tempat usaha,” kata Anang, Sabtu (15/8).

Pemeriksaan juga mencakup kesesuaian perizinan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. “Izinnya juga kami cek, apakah sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang mereka jalankan atau belum. Kami dibantu rekan-rekan Disbudporapar dan Dinkopumdag agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Dari tujuh lokasi yang diperiksa, satu warkop terbukti menyelenggarakan aktivitas karaoke sekaligus menjual minuman beralkohol. Lokasi tersebut berada di kawasan perkampungan padat penduduk zona yang berdasarkan peraturan tidak diperbolehkan untuk perdagangan minuman keras.
“Hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan,” jelasnya.
Petugas mengamankan 12 botol minuman beralkohol dan memasang stiker pelanggaran di tempat usaha tersebut. “Untuk selanjutnya akan kami proses sanksi tindak pidana ringan. Pemasangan stiker pelanggaran ini juga menjadi langkah pengawasan dan tindak lanjut kami terhadap tempat usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Selain penindakan, petugas juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pemilik usaha. “Kami mengimbau agar pemilik tidak lagi menjual minuman beralkohol, terlebih di wilayah ini masih banyak anak-anak di bawah umur. Dengan mematuhi ketentuan yang ada, pemilik warkop dapat turut menjaga kenyamanan dan ketenteraman di wilayah sekitar,” tuturnya.
Anang menegaskan pemeriksaan seperti ini akan terus berjalan secara rutin dan masif. “Ke depan, pengawasan serupa akan terus kami lakukan secara masif dan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama dinas terkait dan masyarakat. Kami juga mengajak warga untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” pungkasnya. (ahm)


