METROTODAY, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi atas penyerahan 10 unit aset rampasan negara yang dihibahkan KPK secara bertahap pada 18 Maret 2025, 19 Juni 2025, dan 21 April 2026 yang terdiri dari satu gedung serta sembilan unit apartemen.
Satu gedung telah dimanfaatkan optimal sebagai kantor Baznas Surabaya, sementara sembilan unit apartemen masih terbengkalai menghadapi kendala teknis dan administratif.
“Harapan kami, ketika barang sitaan dan rampasan itu dimanfaatkan, maka bangunan tersebut tidak terbengkalai dan bisa digunakan untuk kepentingan umat serta pergerakan ekonomi masyarakat,” ujar Eri, Kamis (13/8).
Gedung yang telah diterima kini difungsikan sebagai kantor Baznas Kota Surabaya. Pengelolaan ini berdampak nyata berupa penghimpunan zakat dari ASN dan masyarakat mencapai Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar setiap bulan.
Dana tersebut juga dipakai untuk menyalurkan bantuan berupa perbaikan rumah tidak layak huni, kursi roda, penanganan anak putus sekolah, hingga penebusan ijazah siswa tertahan.
Sembilan unit apartemen yang berada di lokasi strategis justru belum dapat disewakan. Calon penyewa enggan karena plang bertuliskan aset barang rampasan negara masih terpasang dan belum boleh dilepas.
Pemkot pun tetap menanggung biaya pemeliharaan dan listrik meski belum ada pendapatan.
Selain itu, sebagian unit masih berstatus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), belum menjadi Akta Jual Beli (AJB), sehingga menghambat proses sertifikasi. Hasil sewa yang direncanakan untuk menangani stunting, gizi buruk, dan penciptaan lapangan kerja pun tertunda.
“Kami hadir untuk berkonsultasi dan memohon arahan dari Dewan Pengawas dan KPK. Pertama, terkait kejelasan izin penyewaan dan apakah plang rampasan bisa dicabut agar aset dapat dipasarkan. Kedua, mekanisme pelaporan administrasi keuangan dari hasil sewa untuk kepentingan umum. Dan ketiga mengenai kejelasan proses sertifikasi aset yang statusnya masih PPJB menjadi AJB,” jelas Eri.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Gusrizal, merespons positif pengelolaan aset yang telah berjalan dan menegaskan evaluasi ini sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 memastikan barang hibah benar-benar dimanfaatkan untuk publik.
“Sesuai UU 19 Tahun 2019, Dewas melakukan evaluasi terhadap KPK, termasuk melihat urgensi pemanfaatan barang hibah ini untuk kepentingan masyarakat umum,” ujar Gusrizal.
Terkait plang yang menghambat penyewaan, Gusrizal menyatakan akan segera membahasnya dengan pimpinan KPK.
Secara prinsip, aset yang telah dihibahkan secara resmi telah menjadi milik Pemkot Surabaya selama peruntukannya untuk kepentingan publik. Kendala sertifikasi dan dokumen juga akan diikuti hingga tuntas.
“Kami akan mengawal persoalan ini agar aset hibah tersebut dapat legal secara penuh dan segera mendatangkan manfaat nyata bagi warga Surabaya, seperti keberhasilan pengelolaan gedung hibah yang kini digunakan oleh Baznas Surabaya,” pungkasnya. (ahm)


