METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana melakukan mutasi pejabat dalam waktu dekat. Dalam kebijakan kali ini, ditetapkan syarat khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang akan menduduki jabatan strategis, yaitu wajib mendapatkan ridha atau izin tertulis dari suami.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan aturan ini diberlakukan mengingat tugas pejabat di garda terdepan sering kali menuntut kehadiran hingga malam hari demi melayani masyarakat. Menurutnya, dukungan keluarga menjadi kunci utama agar tugas pemerintahan dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan masalah di rumah tangga.
“Insyaallah kita juga akan ada mutasi. Harusnya besok mutasinya, cuma kemarin saya juga sampaikan karena pekerjaan ini berat, maka saya meminta terutama yang perempuan itu mencari rida suaminya,” kata Eri Cahyadi, Senin (29/6)
Ia menegaskan bahwa kewajiban meminta izin kepada suami dianggap hal yang mendasar. Sebab tanggung jawab sebagai camat, lurah, atau kepala dinas kerap mengharuskan mereka bertugas hingga larut malam.
“Karena saya minta yang perempuan-perempuan ini minta izin suaminya harus fardhu ain. Karena dia ada yang keluar malam, ada yang menjaga malam,” tegasnya.
Apabila tidak mendapatkan persetujuan dari suami, pejabat perempuan diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan yang menuntut kerja di lapangan pada malam hari.
“Maka tadi saya sampaikan untuk minta izin suaminya, kalaupun ada yang tidak diizinkan, maka saya meminta mereka untuk mengundurkan diri,” lanjutnya.
Akibat proses pengumpulan laporan persetujuan tersebut, jadwal mutasi yang semula direncanakan dalam waktu dekat kemungkinan akan bergeser.
“Nah, ketika mereka mengundurkan diri maka kita akan rekap, insyaallah mutasinya mundur hari Jumat atau hari Senin, sambil menunggu data dari Kepala Dinas yang perempuan, atau lurah camat yang perempuan untuk mendapat ridhanya seorang suami, karena itu saya wajibkan,” ungkapnya.
Kebijakan ini bertujuan agar pengabdian kepada masyarakat tidak mengganggu keharmonisan rumah tangga.
“Saya tidak ingin ketika bekerja untuk kepentingan warga Surabaya tapi ternyata gegeran di rumah tangganya. Karena ada selisih paham atau seperti apa,” ujar Eri.
Meski tidak dapat menduduki posisi strategis di garda terdepan, pejabat perempuan yang tidak memperoleh izin tetap akan mendapatkan tempat di struktur organisasi.
“Jadi dia tetap akan menjadi struktur, tapi tidak nomor satu. Seperti kalau camat jadi Kepala Bidang, lurah jadi Kepala Tim Kerja, tetap dia menjabat tapi tidak di garda terdepan,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, ia telah mengumpulkan seluruh pejabat perempuan untuk menyampaikan kebijakan ini sekaligus meminta mereka segera mengurus persetujuan dari suami masing-masing.
“Saya tadi kumpulkan yang perempuan untuk minta izin suaminya. Karena ridanya suami adalah ridanya Gusti Allah. Maka dia nanti kalau ada yang diridhoi sampaikan ke kepegawaian, jadi mutasinya sekalian saya jadikan satu,” jelasnya.
Terkait tiga kecamatan yang sebelumnya mendapat teguran, Eri memastikan wilayah tersebut turut masuk dalam evaluasi beserta jajaran lurahnya.
“Tiga kecamatan itu sudah termasuk dengan lurah-lurahnya,” pungkasnya. (ahm)

