Wali Kota Surabaya: Usaha Harus Sesuai Peruntukan Kawasan, RPH Tanpa Izin di Pemukiman Ditutup

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan seluruh kegiatan usaha wajib beroperasi sesuai dengan peruntukan kawasan yang ditetapkan. Kegiatan usaha seperti rumah potong unggas yang berjalan di lingkungan permukiman tanpa izin resmi akan ditindak tegas hingga penutupan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa kawasan permukiman secara fungsi tidak diperuntukkan bagi usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan kenyamanan, kesehatan, maupun keamanan bagi warga sekitar.

“Jadi setiap tempat usaha itu harus sesuai dengan peruntukannya. Kalau di daerah pemukiman, maka tidak boleh digunakan untuk usaha kecuali untuk rumah kos dan sejenisnya, tapi tidak untuk usaha yang menyebabkan masalah atau mengganggu masyarakat di sekitarnya,” ujar Eri, Kamis (17/6).

Ia menegaskan tidak akan memberi kelonggaran bagi usaha yang berdiri di kawasan hunian tanpa dokumen izin yang sah.

“Jadi saya pastikan, kalau mereka ada di tempat pemukiman dan tidak memiliki izin, maka harus ditutup,” tegasnya.

Untuk memantau kepatuhan pelaku usaha, Pemkot Surabaya mengajak warga berperan aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing. Warga diminta berkoordinasi dengan ASN Pendamping, pengurus RT/RW, hingga lurah dan camat setempat.

“Karena itu saya minta tolong kepada warga Surabaya, kalau di lingkungan atau kampungnya ada tempat usaha, segera tanya ke ASN Pendamping di setiap RW, serta ke lurah dan camatnya. Pastikan apakah usaha itu sudah memiliki izin dan diperbolehkan beroperasi di lokasi tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, pengawasan yang efektif membutuhkan kerja sama dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

“Kita butuh ketegasan dari warga serta kolaborasi dengan RT/RW untuk memastikan tempat usaha berada di lokasi yang sesuai peruntukannya,” katanya.

Wali Kota Eri menegaskan langkah penutupan akan segera diambil jika terbukti usaha tersebut melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan warga.

“Maka kita harus tutup tempat usaha itu agar tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya,” jelasnya.

Sebagai solusi terstandar, Pemkot Surabaya telah meresmikan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di kawasan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, pada 21 Agustus 2025. Fasilitas ini dikelola oleh PT Rumah Potong Hewan Perseroda dan menjadi yang pertama milik perusahaan daerah tersebut.

RPHU Jeruk telah mengantongi sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal. Fasilitas ini mampu memotong hingga 5.000 ekor unggas per hari dengan biaya layanan sebesar Rp 1.000 per kilogram. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan seluruh kegiatan usaha wajib beroperasi sesuai dengan peruntukan kawasan yang ditetapkan. Kegiatan usaha seperti rumah potong unggas yang berjalan di lingkungan permukiman tanpa izin resmi akan ditindak tegas hingga penutupan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa kawasan permukiman secara fungsi tidak diperuntukkan bagi usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan kenyamanan, kesehatan, maupun keamanan bagi warga sekitar.

“Jadi setiap tempat usaha itu harus sesuai dengan peruntukannya. Kalau di daerah pemukiman, maka tidak boleh digunakan untuk usaha kecuali untuk rumah kos dan sejenisnya, tapi tidak untuk usaha yang menyebabkan masalah atau mengganggu masyarakat di sekitarnya,” ujar Eri, Kamis (17/6).

Ia menegaskan tidak akan memberi kelonggaran bagi usaha yang berdiri di kawasan hunian tanpa dokumen izin yang sah.

“Jadi saya pastikan, kalau mereka ada di tempat pemukiman dan tidak memiliki izin, maka harus ditutup,” tegasnya.

Untuk memantau kepatuhan pelaku usaha, Pemkot Surabaya mengajak warga berperan aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing. Warga diminta berkoordinasi dengan ASN Pendamping, pengurus RT/RW, hingga lurah dan camat setempat.

“Karena itu saya minta tolong kepada warga Surabaya, kalau di lingkungan atau kampungnya ada tempat usaha, segera tanya ke ASN Pendamping di setiap RW, serta ke lurah dan camatnya. Pastikan apakah usaha itu sudah memiliki izin dan diperbolehkan beroperasi di lokasi tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, pengawasan yang efektif membutuhkan kerja sama dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

“Kita butuh ketegasan dari warga serta kolaborasi dengan RT/RW untuk memastikan tempat usaha berada di lokasi yang sesuai peruntukannya,” katanya.

Wali Kota Eri menegaskan langkah penutupan akan segera diambil jika terbukti usaha tersebut melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan warga.

“Maka kita harus tutup tempat usaha itu agar tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya,” jelasnya.

Sebagai solusi terstandar, Pemkot Surabaya telah meresmikan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di kawasan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, pada 21 Agustus 2025. Fasilitas ini dikelola oleh PT Rumah Potong Hewan Perseroda dan menjadi yang pertama milik perusahaan daerah tersebut.

RPHU Jeruk telah mengantongi sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal. Fasilitas ini mampu memotong hingga 5.000 ekor unggas per hari dengan biaya layanan sebesar Rp 1.000 per kilogram. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait