METROTODAY SURABAYA – Sebuah rekaman video amatir yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian fasilitas publik merebak luas dan menjadi sorotan publik di media sosial.
Dalam cuplikan rekaman tersebut, tampak dua orang pria yang diduga sedang berusaha membongkar dan membawa pergi tiang besi penyangga rambu larangan parkir.
Lokasi kejadian berada tepat di depan gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Colombo, Jalan Ikan Kerapu Nomor 2, Surabaya.
Merespons peristiwa yang meresahkan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya segera bergerak cepat. Pihak dinas telah melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kini kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap resmi, di mana Laporan Polisi (LP) telah dibuat dan proses hukum berjalan. Pelaku pun berhasil diamankan berkat gerak cepat petugas kepolisian.
Plt. Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas tanggapan cepatnya.
Ia menegaskan komitmen pemerintah kota untuk tidak main-main terhadap setiap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat luas.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dari teman-teman Satreskrim Polres Tanjung Perak yang bergerak cepat mengamankan pelaku. Kami sudah membuat laporan LP-nya, sudah koordinasi dengan rekan Satreskrim Polres Tanjung Perak, sekarang dalam proses,” ujar Trio, Rabu (3/6).
Tindakan tegas akan dijatuhkan terhadap siapa saja yang nekat mengambil atau merusak milik umum. Hal ini berlaku untuk kasus apapun, mulai dari pencurian rambu lalu lintas, kabel Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga fasilitas jalan lainnya. Pemerintah memastikan tidak akan ada diskriminasi atau tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Pasti akan kami laporkan semua terkait tindak pelanggaran hukum yang ada. Pencurian kabel PJU, rambu parkir, maupun yang lain semuanya. Kami tidak tebang pilih, pasti akan kami laporkan melalui jalur hukum yaitu melalui kepolisian atau Polres setempat,” tegasnya.
Trio turut membeberkan betapa biadabnya cara yang ditempuh pelaku. Mereka tidak sekadar melepas tiang, melainkan sampai merusak dan menghancurkan pondasi beton penyangganya hanya demi mengambil besi tersebut.
“Rambu larangan parkir yang diambil tiangnya. Bahkan betonnya dihancurkan, tinggal diambil tiang besinya oleh oknum yang memanfaatkan dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif warga yang telah merekam kejadian dan melaporkannya, sehingga aksi kriminal ini cepat terungkap.
Trio mengajak seluruh warga Surabaya untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk gangguan atau kerusakan fasilitas melalui saluran resmi yang disediakan pemerintah.
“Warga kota yang lain silakan bisa melaporkan melalui Command Center 112 atau melalui hotline Bapak Wali Kota Eri Cahyadi. Pemerintah Kota Surabaya mendukung penuh semua aduan warga kota yang melaporkan melalui hotline 112, pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya, Beta Ramadhani, menjelaskan perincian nilai kerugian yang diderita negara akibat ulah oknum tersebut.
Pengadaan satu unit lengkap rambu beserta tiangnya memiliki harga yang tidak murah.
“Kalau untuk pengadaan satu tiang plus rambu itu sekitar Rp 1,5 sampai Rp 2 juta. Cuma kan tetap nanti kita lihat kerugiannya apa, karena kadang-kadang juga tidak semuanya rusak,” papar Beta.
Beta menambahkan, dalam mekanisme penyelesaian kerugian aset, pihak Dishub memiliki kebijakan khusus yang dinilai lebih adil dan tepat sasaran.
Alih-alih meminta ganti rugi berupa uang tunai sembarangan, pelaku diwajibkan mengganti barang atau komponen yang tepat persis seperti yang dirusak atau diambil.
“Kita tidak meminta uang pengganti, tapi minta barang sesuai dengan apa yang mereka rusak. Itu juga kita terapkan sebelumnya saat ada kasus mobil menabrak lampu lalu lintas di Jalan Raya Darmo depan Masjid Al Falah. Kita minta penggantian komponen-komponen yang rusak, karena kalau misalkan penggantian seluruhnya harganya agak mahal,” jelasnya.
Untuk memutus mata rantai kejahatan serupa di masa mendatang, Dishub Kota Surabaya menyiapkan dua strategi besar.
Pertama, pihaknya berencana menambah jumlah kamera pengawas (CCTV) yang tersebar di titik-titik rawan kehilangan dan kerusakan aset kota.
“Jadi untuk CCTV kita harapkan ada penambahan-penambahan yang bisa memantau semua peralatan maupun sarana-prasarana kita, sehingga ketika ada kehilangan atau apapun bisa terekam oleh kamera CCTV,” ungkap Beta.
Lebih maju lagi, dinas saat ini sedang gencar mengembangkan sistem digitalisasi penuh berupa aplikasi manajemen aset. Nantinya, seluruh titik fasilitas jalan akan tercatat dan terpantau secara daring.
Jika ada kerusakan, hilang, atau bergeser posisi, sistem akan mendeteksi cepat atau bisa dilaporkan warga secara instan untuk penanganan secepat kilat.
“Kita juga sedang menyusun semacam software atau aplikasi, sehingga titik-titik semua sarana-prasarana kita itu bisa termonitor. Jadi misal ada yang hilang atau mungkin copot, semua bisa dilaporkan secara online, supaya penanganan bisa lebih cepat,” pungkasnya. (ahm)
Foto: istimewa
Plt. Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo.

