Terungkap, 62 SPPG di Surabaya Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi

METROTODAY, SURABAYA – Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Surabaya belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kendati begitu, SPPG tersebut tetap beroperasi menyediakan program makan bergizi gratis (MBG) untuk siswa sekolah.

Fakta tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) soal pengelolaan SPPG yang digelar DPRD Surabaya pada Rabu (13/5/2026). Hearing yang dihadiri Menteri HAM Natalius Pigai itu dilakukan menyusul kasus keracunan yang menimpa siswa di 13 sekolah penerima MBG. Kasus keracunan dipicu pembagian makanan oleh SPPG Tembok Dukuh.

Rapat membahas hal-hal fundamental dalam penyediaan MBG. Termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh SPPG.

Salah satu yang mengemuka adalah sebanyak 56 SPPG diketahui sudah memenuhi syarat Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Sedangkan 62 SPPG lainnya belum memiliki SLHS. Namun demikian, SPPG tersebut tetap beroperasi.

Kondisi itu sangat memgkhawatirkan. Sebab, tidak ada jaminan bahwa makanan yang dimasak di dapur tersebut layak diberikan kepada para siswa penerima MBG.

Apa penyebab 62 SPPG itu memenuhi syarat SLHS? Ternyata, dapur penyedia program MBG itu belum memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Sehingga, pembangunan SPPG tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

”Nah, yang begini kan persoalan-persoalan yang perlu segera mendapatkan solusi,” kata Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i.

WhatsApp Image 2026-05-13 at 21.20.00
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i (dua dari kiri) saat hearing pengelolaan SPPG, Rabu (13/5/2026). (istimewa)

Legislator Partai Nasdem itu menegaskan bahwa problem perizinan harus segera terurai. Salah satunya, mengoreksi apakah SPPG kesulitan dalam mengurus SKRK. ”Maka, Pemkot harus memberikan supporting dalam hal perizinan,” tegasnya.

METROTODAY, SURABAYA – Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Surabaya belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kendati begitu, SPPG tersebut tetap beroperasi menyediakan program makan bergizi gratis (MBG) untuk siswa sekolah.

Fakta tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) soal pengelolaan SPPG yang digelar DPRD Surabaya pada Rabu (13/5/2026). Hearing yang dihadiri Menteri HAM Natalius Pigai itu dilakukan menyusul kasus keracunan yang menimpa siswa di 13 sekolah penerima MBG. Kasus keracunan dipicu pembagian makanan oleh SPPG Tembok Dukuh.

Rapat membahas hal-hal fundamental dalam penyediaan MBG. Termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh SPPG.

Salah satu yang mengemuka adalah sebanyak 56 SPPG diketahui sudah memenuhi syarat Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Sedangkan 62 SPPG lainnya belum memiliki SLHS. Namun demikian, SPPG tersebut tetap beroperasi.

Kondisi itu sangat memgkhawatirkan. Sebab, tidak ada jaminan bahwa makanan yang dimasak di dapur tersebut layak diberikan kepada para siswa penerima MBG.

Apa penyebab 62 SPPG itu memenuhi syarat SLHS? Ternyata, dapur penyedia program MBG itu belum memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Sehingga, pembangunan SPPG tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

”Nah, yang begini kan persoalan-persoalan yang perlu segera mendapatkan solusi,” kata Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i.

WhatsApp Image 2026-05-13 at 21.20.00
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i (dua dari kiri) saat hearing pengelolaan SPPG, Rabu (13/5/2026). (istimewa)

Legislator Partai Nasdem itu menegaskan bahwa problem perizinan harus segera terurai. Salah satunya, mengoreksi apakah SPPG kesulitan dalam mengurus SKRK. ”Maka, Pemkot harus memberikan supporting dalam hal perizinan,” tegasnya.

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait