2 April 2026, 21:10 PM WIB

Empat Kategori Pendatang Ini Jadi Sasaran Operasi Yustisi Pemkot Surabaya Pasca Lebaran

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melaksanakan operasi yustisi kependudukan untuk memantau pergerakan warga pendatang pasca-libur Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pendatang memiliki tujuan tinggal yang jelas serta tidak menjadi beban sosial bagi Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyatakan bahwa pengawasan ini akan berlangsung intensif selama satu minggu, mulai Senin (30/3) hingga Minggu (5/4)

“Operasi yustisi ini melibatkan beberapa unsur mulai dari Kelurahan, Kecamatan, hingga Satpol PP yang menyasar empat kategori warga pendatang,” terang Eddy, Selasa (2/4).

Eddy menjelaskan, kategori pertama adalah pekerja formal yang wajib melampirkan jaminan pekerjaan dari pimpinan perusahaan dan didata sebagai penduduk non-permanen sesuai Permendagri No 74 Tahun 2022.

“Yang kedua, adalah pekerja informal seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) yang harus mengantongi surat keterangan dari Ketua RT/RW serta memiliki tempat tinggal yang sah untuk didata sebagai penduduk non-permanen,” katanya.

Ia menambahkan, kategori ketiga adalah tamu keluarga yang wajib melakukan pelaporan 1×24 jam kepada Ketua RT setempat dengan bukti lapor sesuai Perwali 30 Tahun 2025. Kategori keempat ialah warga tanpa identitas.

WhatsApp Image 2026-04-02 at 07.40.48
Petugas saat menggelar operasi yustisi di kawasan Genteng Surabaya sebagai upaya mencegah urbanisasi yang masif pasca Lebaran. (Foto: istimewa)

“Petugas akan langsung membawa mereka ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal melalui kerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur,” jelas Eddy.

Menurutnya, koordinasi dilakukan dengan Ketua RT karena mereka paling memahami mobilitas di wilayahnya. “Sasaran kami bukan hanya rumah kos, tapi juga rumah tinggal yang menampung orang baru,” tegasnya.

Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, mayoritas pendatang masuk ke Surabaya dengan tujuan mencari kerja namun belum memiliki jaminan pekerjaan.

“Jika dalam kurun waktu pemantauan mereka tetap tidak mendapatkan pekerjaan atau tempat tinggal yang jelas, pihak kelurahan akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Data menunjukkan tren penurunan jumlah pendatang dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2024 tercatat 6.250 orang, sementara tahun 2025 turun menjadi 5.655 orang.

Eddy mengungkapkan, Kota Surabaya tidak tertutup bagi pendatang selama memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki tujuan yang jelas.

“Harapan kami, warga yang masuk ke Surabaya harus mempersiapkan skill, baik hard skill maupun soft skill. Jangan sampai unskilled, karena itu hanya akan menyulitkan mereka bertahan hidup dan berpotensi menjadi beban pemerintah,” ungkapnya.

Aksi nyata operasi ini telah dilakukan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Genteng pada Senin malam, menyasar sejumlah rumah indekos di Kelurahan Peneleh.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sedikitnya lima warga pendatang yang belum melapor. Operasi di kawasan Peneleh menyasar tiga titik kos-kosan dengan melakukan pendataan terhadap penghuni yang sudah kembali dari kampung halaman setelah mudik Lebaran.

Petugas akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pendatang yang tidak memiliki dokumen kependudukan. (ahm)

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melaksanakan operasi yustisi kependudukan untuk memantau pergerakan warga pendatang pasca-libur Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pendatang memiliki tujuan tinggal yang jelas serta tidak menjadi beban sosial bagi Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyatakan bahwa pengawasan ini akan berlangsung intensif selama satu minggu, mulai Senin (30/3) hingga Minggu (5/4)

“Operasi yustisi ini melibatkan beberapa unsur mulai dari Kelurahan, Kecamatan, hingga Satpol PP yang menyasar empat kategori warga pendatang,” terang Eddy, Selasa (2/4).

Eddy menjelaskan, kategori pertama adalah pekerja formal yang wajib melampirkan jaminan pekerjaan dari pimpinan perusahaan dan didata sebagai penduduk non-permanen sesuai Permendagri No 74 Tahun 2022.

“Yang kedua, adalah pekerja informal seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) yang harus mengantongi surat keterangan dari Ketua RT/RW serta memiliki tempat tinggal yang sah untuk didata sebagai penduduk non-permanen,” katanya.

Ia menambahkan, kategori ketiga adalah tamu keluarga yang wajib melakukan pelaporan 1×24 jam kepada Ketua RT setempat dengan bukti lapor sesuai Perwali 30 Tahun 2025. Kategori keempat ialah warga tanpa identitas.

WhatsApp Image 2026-04-02 at 07.40.48
Petugas saat menggelar operasi yustisi di kawasan Genteng Surabaya sebagai upaya mencegah urbanisasi yang masif pasca Lebaran. (Foto: istimewa)

“Petugas akan langsung membawa mereka ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal melalui kerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur,” jelas Eddy.

Menurutnya, koordinasi dilakukan dengan Ketua RT karena mereka paling memahami mobilitas di wilayahnya. “Sasaran kami bukan hanya rumah kos, tapi juga rumah tinggal yang menampung orang baru,” tegasnya.

Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, mayoritas pendatang masuk ke Surabaya dengan tujuan mencari kerja namun belum memiliki jaminan pekerjaan.

“Jika dalam kurun waktu pemantauan mereka tetap tidak mendapatkan pekerjaan atau tempat tinggal yang jelas, pihak kelurahan akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Data menunjukkan tren penurunan jumlah pendatang dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2024 tercatat 6.250 orang, sementara tahun 2025 turun menjadi 5.655 orang.

Eddy mengungkapkan, Kota Surabaya tidak tertutup bagi pendatang selama memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki tujuan yang jelas.

“Harapan kami, warga yang masuk ke Surabaya harus mempersiapkan skill, baik hard skill maupun soft skill. Jangan sampai unskilled, karena itu hanya akan menyulitkan mereka bertahan hidup dan berpotensi menjadi beban pemerintah,” ungkapnya.

Aksi nyata operasi ini telah dilakukan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Genteng pada Senin malam, menyasar sejumlah rumah indekos di Kelurahan Peneleh.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sedikitnya lima warga pendatang yang belum melapor. Operasi di kawasan Peneleh menyasar tiga titik kos-kosan dengan melakukan pendataan terhadap penghuni yang sudah kembali dari kampung halaman setelah mudik Lebaran.

Petugas akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pendatang yang tidak memiliki dokumen kependudukan. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait