13 March 2026, 1:54 AM WIB

Inilah Siasat Pengembang Nakal, Taman Indah Tiba-tiba Jadi Ruko: Penghuni Harus Berani Kritis dan Menggugat

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Pernahkah Anda tergiur dengan brosur perumahan? Brosur ciamik warna-warni. Menawarkan bangunan-bangunan indah siap beli. Fasilitas umum nan lengkap. Jogging track yang meliuk cantik, kolam renang yang estetik, hingga area bermain anak yang ramah dengan rumput hijau yang menghampar.

Tapi, tunggu dulu. Keindahan semacam itu seakan hanya gimmick pemasaran belaka. Seringkali apa yang disajikan berseberangan dengan kenyataan. Bahkan, tak jarang berubah jadi kekesalan.

Ketika Anda benar-benar membeli rumah di sana dan melakukan serah terima kunci, lalu  banting tulang membayar angsurannya selama belasan tahun, tiba-tiba Anda mendapatkan kekecewaan.

Sihir sebagaimana yang disajikan di brosur ternyata tak terwujud. Bahkan, yang bikin jengkel, begitu semua unit laku dijual, taman-taman indah tadi kemudian di pagar seng. Belakangan fasilitas umum tersebut berubah menjadi fondasi ruko atau hutan beton. Fungsi taman yang seharusnya menjadi paru-paru lingkungan pun ditepikan. Secara hukum, nasib seperti di atas adalah bentuk konkret pengkhianatan kontrak.

Dalam hukum properti, jantung proyek adalah site plan atau rencana tapak. Site plan itu berupa dokumen proyek yang disahkan oleh pemerintah daerah setempat. Dokumen tersebut berisi informasi mana jalan, mana taman, mana hunian.

Namun demikian, dokumen semacam itu hanyalah site plan ideal. Site plan itulah yang disajikan dalam brosur perumahan dan dijual ke konsumen. Bagi pengembang nakal, biasanya memiliki site plan ganda. Site plan kedua inilah yang sesungguhnya menjadi rencana. Meski diam-diam. Mereka memanfaatkan lemahnya pengawasan oleh pemerintah daerah setempat. Selanjutnya bisa dengan seenaknya mengubah fasilitas umum menjadi hunian yang dijual.

Menurut advokat Awang Diantara dari kantor Deeantara Law Office, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). ”Nggak bisa seenaknya, harus sesuai site plan,” kata Awang.

Sejatinya, pasal 162 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah memberikan ancaman kepada pengembang nakal sesuai kasus di atas. Pengembang yang mengubah peruntukan fasum diganjar denda sebanyak Rp 5 miliar. Bahkan, pidana badan atau penjara selama lima tahun juga diancamkan kepada pengurus perusahaan pengembang yang nekat mengubah fungsi fasum tersebut.

Awang melanjutkan, dalam banyak kasus yang ditemui, nasi sudah menjadi bubur. Taman sudah berubah menjadi bangunan beton. Sementara, penghuni yang protes akhirnya pasrah. Sebab, pengembang rata-rata adalah perusahaan bermodal besar dengan lobi yang merentang.

WhatsApp Image 2026-03-06 at 16.39.18 (1)
Advokat Awang Diantara dari kantor Deeantara Law Office.

Awang menyarankan agar penghuni tidak melakukan perlawanan sendirian. Namun, mengajukan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok. Dalam hal ini para penghuni yang merasa berkepentingan dengan pengembalian fungsi fasum harus bersatu. Dalam banyak  putusan pengadilan, penghuni yang solid biasanya bisa memenangkan sengketa. Bahkan tak sedikit, hakim yang memerintahkan pembongkaran bangunan ilegal yang sudah berdiri tadi.

Meski demikian, agar bisa memenangkan persengketaan, warga harus punya bukti-bukti konkret. Di antaranya site plan dari pemerintah daerah, brosur, dan bukti bukti lain. Yang tak kalah penting berani menyuarakan ketidakadilan.

Beli Properti, Wajib Jeli

Membeli properti maka yang harus kita kedepankan adalah kejelian. Hal tersebut merupakan mitigasi awal sebelum kita terjerumus pada persoalan yang pelik dan menguras energi.

Jangan buang begitu saja brosur perumahan yang kita beli. Dalam ranah hukum perlindungan konsumen, brosur adalah iklan yang memiliki makna janji. Jika ada janji taman, tapi nyatanya tidak tentu hal tersebut menjadi bukti telak.

Selanjutnya, mintalah salinan site plan yang sudah disahkan Pemda setempat. Jangan terburu buru meneken perjanjian pengikatan jual beli. Pastikan unit yang Anda beli tidak berada di lahan yang abu-abu tersebut. Jika pengembang berdalih dengan alasan ini dan itu, maka itulah red flag yang harus Anda waspadai.

Saat meneken PPJB, pastikan Anda membaca semuanya. Jangan sampai ada pasal-pasal aneh yang tidak sesuai dengan janji pengembang di awal. Bahkan, kerap kali perjanjian tersebut ditulis dalam huruf yang kecil dengan pasal yang cukup banyak. Hal ini mengakibatkan calon pembeli ogah membacanya. Dia pun ingin langsung menandatangani saja. Padahal, itulah yang dikehendaki oleh pengembang nakal tadi. Beranilah, untuk menanyakan, atau meminta klausul yang tidak sesuai untuk dicoret.

Jadilah konsumen properti yang cerdas. Sebab, hal ini akan menentukan kualitas hidup Anda di hunian tersebut selanjutnya. (*)

spot_img

METROTODAY, SURABAYA – Pernahkah Anda tergiur dengan brosur perumahan? Brosur ciamik warna-warni. Menawarkan bangunan-bangunan indah siap beli. Fasilitas umum nan lengkap. Jogging track yang meliuk cantik, kolam renang yang estetik, hingga area bermain anak yang ramah dengan rumput hijau yang menghampar.

Tapi, tunggu dulu. Keindahan semacam itu seakan hanya gimmick pemasaran belaka. Seringkali apa yang disajikan berseberangan dengan kenyataan. Bahkan, tak jarang berubah jadi kekesalan.

Ketika Anda benar-benar membeli rumah di sana dan melakukan serah terima kunci, lalu  banting tulang membayar angsurannya selama belasan tahun, tiba-tiba Anda mendapatkan kekecewaan.

Sihir sebagaimana yang disajikan di brosur ternyata tak terwujud. Bahkan, yang bikin jengkel, begitu semua unit laku dijual, taman-taman indah tadi kemudian di pagar seng. Belakangan fasilitas umum tersebut berubah menjadi fondasi ruko atau hutan beton. Fungsi taman yang seharusnya menjadi paru-paru lingkungan pun ditepikan. Secara hukum, nasib seperti di atas adalah bentuk konkret pengkhianatan kontrak.

Dalam hukum properti, jantung proyek adalah site plan atau rencana tapak. Site plan itu berupa dokumen proyek yang disahkan oleh pemerintah daerah setempat. Dokumen tersebut berisi informasi mana jalan, mana taman, mana hunian.

Namun demikian, dokumen semacam itu hanyalah site plan ideal. Site plan itulah yang disajikan dalam brosur perumahan dan dijual ke konsumen. Bagi pengembang nakal, biasanya memiliki site plan ganda. Site plan kedua inilah yang sesungguhnya menjadi rencana. Meski diam-diam. Mereka memanfaatkan lemahnya pengawasan oleh pemerintah daerah setempat. Selanjutnya bisa dengan seenaknya mengubah fasilitas umum menjadi hunian yang dijual.

Menurut advokat Awang Diantara dari kantor Deeantara Law Office, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). ”Nggak bisa seenaknya, harus sesuai site plan,” kata Awang.

Sejatinya, pasal 162 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah memberikan ancaman kepada pengembang nakal sesuai kasus di atas. Pengembang yang mengubah peruntukan fasum diganjar denda sebanyak Rp 5 miliar. Bahkan, pidana badan atau penjara selama lima tahun juga diancamkan kepada pengurus perusahaan pengembang yang nekat mengubah fungsi fasum tersebut.

Awang melanjutkan, dalam banyak kasus yang ditemui, nasi sudah menjadi bubur. Taman sudah berubah menjadi bangunan beton. Sementara, penghuni yang protes akhirnya pasrah. Sebab, pengembang rata-rata adalah perusahaan bermodal besar dengan lobi yang merentang.

WhatsApp Image 2026-03-06 at 16.39.18 (1)
Advokat Awang Diantara dari kantor Deeantara Law Office.

Awang menyarankan agar penghuni tidak melakukan perlawanan sendirian. Namun, mengajukan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok. Dalam hal ini para penghuni yang merasa berkepentingan dengan pengembalian fungsi fasum harus bersatu. Dalam banyak  putusan pengadilan, penghuni yang solid biasanya bisa memenangkan sengketa. Bahkan tak sedikit, hakim yang memerintahkan pembongkaran bangunan ilegal yang sudah berdiri tadi.

Meski demikian, agar bisa memenangkan persengketaan, warga harus punya bukti-bukti konkret. Di antaranya site plan dari pemerintah daerah, brosur, dan bukti bukti lain. Yang tak kalah penting berani menyuarakan ketidakadilan.

Beli Properti, Wajib Jeli

Membeli properti maka yang harus kita kedepankan adalah kejelian. Hal tersebut merupakan mitigasi awal sebelum kita terjerumus pada persoalan yang pelik dan menguras energi.

Jangan buang begitu saja brosur perumahan yang kita beli. Dalam ranah hukum perlindungan konsumen, brosur adalah iklan yang memiliki makna janji. Jika ada janji taman, tapi nyatanya tidak tentu hal tersebut menjadi bukti telak.

Selanjutnya, mintalah salinan site plan yang sudah disahkan Pemda setempat. Jangan terburu buru meneken perjanjian pengikatan jual beli. Pastikan unit yang Anda beli tidak berada di lahan yang abu-abu tersebut. Jika pengembang berdalih dengan alasan ini dan itu, maka itulah red flag yang harus Anda waspadai.

Saat meneken PPJB, pastikan Anda membaca semuanya. Jangan sampai ada pasal-pasal aneh yang tidak sesuai dengan janji pengembang di awal. Bahkan, kerap kali perjanjian tersebut ditulis dalam huruf yang kecil dengan pasal yang cukup banyak. Hal ini mengakibatkan calon pembeli ogah membacanya. Dia pun ingin langsung menandatangani saja. Padahal, itulah yang dikehendaki oleh pengembang nakal tadi. Beranilah, untuk menanyakan, atau meminta klausul yang tidak sesuai untuk dicoret.

Jadilah konsumen properti yang cerdas. Sebab, hal ini akan menentukan kualitas hidup Anda di hunian tersebut selanjutnya. (*)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait