METROTODAY, SURABAYA – Rumah lansia di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Kelurahan Pabean Cantian, Surabaya diduga tiba-tiba diserobot dan dialihfungsikan menjadi kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rumah tersebut dimiliki oleh Wawan Syarwhani, 80, warga Surabaya. Kakek Wawan mengaku terkejut karena hal itu terjadi tanpa sepengetahuannya.
Ia menjelaskan rumah tersebut dalam kondisi kosong dan terkunci sejak April 2025, namun pada Agustus 2025, tetangganya mengabarkan ada sekelompok orang yang masuk, menebangi pohon, dan mendirikan dapur MBG di lokasi tersebut.
“Tidak ada pemberitahuan. Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya, ada rumah saya,” ujar Wawan, Selasa (27/1).
Menurut Wawan, kawasan tersebut sebelumnya adalah area perumahan Dinas Perum Pelabuhan III Surabaya. Pada tahun 1992, direktur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) III kala itu memintanya untuk membeli rumah tersebut, dan ia mengklaim telah mengantongi akta jual beli (AJB) serta sertifikat hak milik (SHM).
Namun, Pelindo III kemudian menggugat Wawan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penggunaan hak pengelolaan lahan (HPL) rumah itu pada tahun 2017.
Pelindo III memenangi gugatan tersebut meskipun Wawan telah mengajukan permohonan banding hingga tahun 2023.

Pada Mei 2024, juru sita PN Surabaya melakukan eksekusi berdasarkan putusan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut memuat dua penetapan: pertama, memerintahkan untuk menyerahkan aset tanah kepada Pelindo; kedua, menetapkan kepemilikan bangunan rumah tetap sah milik Wawan.
Sementara itu, menurut Sub Regional Head Jawa PT Pelindo (Persero) Regional 3, Purwanto Widodo bahwa putusan pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Purwanto menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan pada 21 Mei 2024. “Dalam eksekusi itu, objek sengketa berupa lahan Hak Pengelolaan (HPL) yang terletak di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A Surabaya telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi,” ujarnya.
Menurutnya, Pelindo secara sah memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkan aset tersebut. Terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG.
“Penggunaan aset dimaksud merupakan kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dengan Polres Tanjung Perak, serta telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Mengenai bangunan rumah yang diklaim kakek Wawan, Purwanto menyampaikan bahwa bangunan rumah yang ditempati dan diklaim memang dibeli oleh yang bersangkutan, namun pembelian tersebut hanya mencakup bangunan dan tidak termasuk tanahnya.
“Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah tanah Hak Pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero),” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam lam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak yang mengklaim diperintahkan untuk menyerahkan tanah kepada Pelindo.
“Secara hukum bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL Pelindo, dan apabila tidak dilakukan pembongkaran secara sukarela, Pelindo sebagai pemilik sah tanah berhak menguasai bangunan dimaksud. Menempati tanah Pelindo tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.
Purwanto juga menyebutkan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi, Pelindo telah berulang kali melakukan upaya mediasi. “Yang bersangkutan menolak opsi yang ditawarkan Pelindo. Di sisi lain, Pelindo berkewajiban melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan Pelindo berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu,” pungkasnya. (ahm)

