METROTODAY,SIDOARJO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat terkait peredaran kosmetik ilegal di Indonesia.
Dalam hasil pengawasan yang dilakukan selama periode Juli hingga September 2025, BPOM menemukan 23 produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran dan terbukti mengandung bahan kimia terlarang.
Temuan ini berasal dari hasil sampling dan uji laboratorium, di mana seluruh produk positif mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta acid orange 7 yaitu bahan yang telah lama dilarang penggunaannya dalam kosmetik karena dapat menimbulkan risiko kesehatan serius.
Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resminya (3/11/2025) menegaskan, pihaknya telah menindak tegas seluruh produk yang terbukti melanggar.
“BPOM telah mencabut izin edar, menghentikan kegiatan produksi dan distribusi, serta mewajibkan pelaku usaha menarik dan memusnahkan produk tersebut dari pasaran,” ujarnya.
Kosmetik yang menawarkan hasil instan seperti mencerahkan kulit dalam waktu singkat memang menggoda banyak konsumen. Namun, BPOM menegaskan bahwa efek glowing cepat justru sering kali berasal dari bahan kimia berbahaya.
Menurut BPOM, merkuri dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit, alergi, mual, muntah, hingga kerusakan ginjal permanen.
Asam retinoat bersifat teratogenik, artinya dapat mengganggu perkembangan janin jika digunakan oleh ibu hamil.
Sementara hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi, perubahan warna kulit, serta munculnya bintik hitam permanen yang sulit dihilangkan.
Tak hanya itu, bahan pewarna seperti merah K3, K10, dan acid orange 7 dikategorikan sebagai karsinogenik, yaitu zat yang berpotensi menyebabkan kanker, serta dapat merusak hati dan sistem saraf pusat.
“Efek dari bahan-bahan tersebut tidak muncul secara langsung, tetapi paparan jangka panjang bisa berakibat fatal bagi kesehatan,” tulis BPOM dalam peringatannya.
Dari 23 produk berbahaya yang ditemukan, BPOM mencatat 15 di antaranya merupakan hasil kontrak produksi, 5 produk impor, 2 produk lokal, dan 1 tanpa izin edar sama sekali.
Sebagian besar mengklaim sebagai produk pemutih atau pencerah wajah dengan hasil cepat, namun ternyata mengandung bahan kimia berbahaya di balik kemasannya.
Melalui 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM melakukan penertiban di lokasi produksi, distribusi, hingga ritel. Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegas BPOM pada lamannya.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk kosmetik melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id sebelum membeli.
Konsumen juga diingatkan agar tidak mudah tergiur dengan hasil instan, karena efek jangka panjang dari bahan berbahaya dapat merusak organ vital, termasuk ginjal dan hati.
Dengan temuan ini, BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap kosmetik yang beredar di Indonesia agar masyarakat dapat terlindungi dari produk berisiko tinggi dan tetap aman dalam menjaga kecantikan kulit.
Nama Produk dan Kandungan Bahan Berbahaya Berdasarkan Rilis BPOM RI:
1 AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red Pewarna Merah K10
2 AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red Pewarna Merah K10
3 DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening Merkuri
4 DUBAI RIA Body Lotion Merkuri
5 ELBYCI Night Cream Platinum Hidrokuinon
6 F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive Merkuri
7 HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream Merkuri
8 MEGLOW SKINCARE Cream Flek Merkuri
9 PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 Acid Orange 7
10 PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 Pewarna Merah K10
11 R&D GLOW Premium Day Cream Merkuri
12 R&D GLOW Premium Face Toner Asam Retinoat & Hidrokuinon
13 R&D GLOW Premium Night Cream Merkuri
14 SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09 Pewarna Merah K3
15 SALSA Rhapsody Amber Pro Palette Pewarna Merah K3 & K10
16 SALSA Rhapsody Classic Pro Palette Pewarna Merah K3 & K10
17 SN Glowing Brightening Night Cream Hidrokuinon
18 SW GLOW’S Day Cream Merkuri
19 SW GLOW’S Night Cream Merkuri
20 TINA BEAUTY Night Lotion Premium Hidrokuinon
21 WBS COSMETICS Glasskin Face Serum Merkuri
22 WBS COSMETICS Night Cream Series Glow Merkuri
23 WSC Premium Booster Glowing Cream Merkuri
(elfira/red)

