4 November 2025, 23:11 PM WIB

MKH Tolak Pembelaan Hakim FK, Terbukti Lakukan Perbuatan Tidak Pantas pada Sejumlah Perempuan di Jember dan Bima

METROTODAY, JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh hakim berinisial FK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Keputusan ini diambil setelah MKH menilai FK terbukti melakukan perbuatan tidak pantas secara berulang kepada beberapa perempuan, baik saat bertugas di PN Raba Bima maupun di PN Jember.

Dalam persidangan, FK membantah tuduhan melakukan pelecehan seksual dan pernikahan siri, dengan alasan ia bukan seorang muslim. Ia juga menegaskan bahwa MKH seharusnya berfokus pada laporan dari pelapor.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang turut memberikan pembelaan juga menyatakan tidak ada perselingkuhan dengan IN, melainkan hanya sebatas hubungan kerja, dan tidak pernah terjadi pelecehan.

Namun, majelis MKH tidak sependapat dengan pembelaan tersebut. Dari tujuh saksi yang dihadirkan, hanya empat saksi (istri terlapor, rekan kerja, dan teman terlapor) yang keterangannya dianggap memiliki nilai pembuktian, yang pada intinya menguatkan apa yang disampaikan terlapor.

Meskipun demikian, majelis menolak seluruh pembelaan, yang berarti tidak ditemukan fakta yang dapat menganulir rekomendasi Komisi Yudisial (KY).

Hal yang memberatkan FK adalah perbuatannya yang dianggap tidak mampu menjaga marwah jabatan hakim untuk menjunjung tinggi keluhuran martabat serta perilaku hakim. Ia juga dinilai mencemarkan atau merusak nama baik lembaga peradilan, tanpa adanya hal yang meringankan.

Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, yang juga bertindak sebagai ketua majelis MKH, menguraikan pelanggaran yang dilakukan FK. “Terlapor telah terbukti melanggar Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.1., Angka 6 butir 6.1., dan Angka 7 butir 7.1,” tegas Siti Nurdjanah, Kamis (9/10).

Kemudian, Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo. Pasal 7 ayat (2) huruf a., Pasal 7 ayat (3) huruf c., Pasal 9 ayat (4) huruf a., Pasal 10 ayat (2) huruf a., dan Pasal 11 ayat (3) huruf a. Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Majelis MKH kali ini terdiri dari Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi, serta perwakilan Mahkamah Agung (MA) yaitu Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi, Imron Rosyadi, dan Nani Indrawati. (ahm)

METROTODAY, JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh hakim berinisial FK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Keputusan ini diambil setelah MKH menilai FK terbukti melakukan perbuatan tidak pantas secara berulang kepada beberapa perempuan, baik saat bertugas di PN Raba Bima maupun di PN Jember.

Dalam persidangan, FK membantah tuduhan melakukan pelecehan seksual dan pernikahan siri, dengan alasan ia bukan seorang muslim. Ia juga menegaskan bahwa MKH seharusnya berfokus pada laporan dari pelapor.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang turut memberikan pembelaan juga menyatakan tidak ada perselingkuhan dengan IN, melainkan hanya sebatas hubungan kerja, dan tidak pernah terjadi pelecehan.

Namun, majelis MKH tidak sependapat dengan pembelaan tersebut. Dari tujuh saksi yang dihadirkan, hanya empat saksi (istri terlapor, rekan kerja, dan teman terlapor) yang keterangannya dianggap memiliki nilai pembuktian, yang pada intinya menguatkan apa yang disampaikan terlapor.

Meskipun demikian, majelis menolak seluruh pembelaan, yang berarti tidak ditemukan fakta yang dapat menganulir rekomendasi Komisi Yudisial (KY).

Hal yang memberatkan FK adalah perbuatannya yang dianggap tidak mampu menjaga marwah jabatan hakim untuk menjunjung tinggi keluhuran martabat serta perilaku hakim. Ia juga dinilai mencemarkan atau merusak nama baik lembaga peradilan, tanpa adanya hal yang meringankan.

Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, yang juga bertindak sebagai ketua majelis MKH, menguraikan pelanggaran yang dilakukan FK. “Terlapor telah terbukti melanggar Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.1., Angka 6 butir 6.1., dan Angka 7 butir 7.1,” tegas Siti Nurdjanah, Kamis (9/10).

Kemudian, Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo. Pasal 7 ayat (2) huruf a., Pasal 7 ayat (3) huruf c., Pasal 9 ayat (4) huruf a., Pasal 10 ayat (2) huruf a., dan Pasal 11 ayat (3) huruf a. Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Majelis MKH kali ini terdiri dari Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi, serta perwakilan Mahkamah Agung (MA) yaitu Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi, Imron Rosyadi, dan Nani Indrawati. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/