Dispensasi Kawin di Surabaya Turun Lebih dari 60 Persen, Wilayah Utara Dapat Pendamping

“Mereka dibekali kesiapan psikologis, kemampuan membina rumah tangga, kesiapan ekonomi, kesehatan, hingga pengetahuan reproduksi,” tuturnya.

Upaya lain dilakukan melalui sosialisasi di sekolah dasar hingga menengah, serta di lingkungan pondok pesantren. Materi yang disampaikan meliputi kesehatan reproduksi dan pemanfaatan internet secara positif. Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga dan program Bina Keluarga Remaja juga terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan dini.

“Semua ini bertujuan memperkuat pemahaman anak agar tidak terburu-buru melangsungkan pernikahan sebelum waktunya,” tegas Ida.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Mufi Ahmad Baihaqi, menyebut penurunan angka pengajuan juga didorong oleh proses seleksi yang lebih ketat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama semua pihak. Setiap pemohon wajib melampirkan rekomendasi kesiapan reproduksi dari Dinas Kesehatan melalui puskesmas,” kata Mufi.

Selain itu, pemohon juga harus menyertakan penilaian dari psikolog sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.

“Hasil penilaian itu menjadi pertimbangan ahli yang kami pelajari secara mendalam sebelum memutuskan perkara,” jelasnya.

Ia menambahkan, permohonan yang dikabulkan sebagian besar melibatkan calon mempelai yang berusia di atas 18 tahun mendekati 19 tahun. Dalam beberapa kasus, pertimbangan sosial dan budaya juga menjadi dasar keputusan.

“Misalnya hubungan yang sudah terjalin lama berpotensi memicu perselisihan antar keluarga. Dalam kondisi seperti itu, kami mempertimbangkan untuk mencegah dampak yang lebih besar,” ungkapnya.

Mufi menilai bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan dan kesiapan diri sebelum menikah turut menjadi faktor utama yang menurunkan angka pengajuan dispensasi kawin di Surabaya. (ahm)

“Mereka dibekali kesiapan psikologis, kemampuan membina rumah tangga, kesiapan ekonomi, kesehatan, hingga pengetahuan reproduksi,” tuturnya.

Upaya lain dilakukan melalui sosialisasi di sekolah dasar hingga menengah, serta di lingkungan pondok pesantren. Materi yang disampaikan meliputi kesehatan reproduksi dan pemanfaatan internet secara positif. Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga dan program Bina Keluarga Remaja juga terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan dini.

“Semua ini bertujuan memperkuat pemahaman anak agar tidak terburu-buru melangsungkan pernikahan sebelum waktunya,” tegas Ida.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Mufi Ahmad Baihaqi, menyebut penurunan angka pengajuan juga didorong oleh proses seleksi yang lebih ketat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama semua pihak. Setiap pemohon wajib melampirkan rekomendasi kesiapan reproduksi dari Dinas Kesehatan melalui puskesmas,” kata Mufi.

Selain itu, pemohon juga harus menyertakan penilaian dari psikolog sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.

“Hasil penilaian itu menjadi pertimbangan ahli yang kami pelajari secara mendalam sebelum memutuskan perkara,” jelasnya.

Ia menambahkan, permohonan yang dikabulkan sebagian besar melibatkan calon mempelai yang berusia di atas 18 tahun mendekati 19 tahun. Dalam beberapa kasus, pertimbangan sosial dan budaya juga menjadi dasar keputusan.

“Misalnya hubungan yang sudah terjalin lama berpotensi memicu perselisihan antar keluarga. Dalam kondisi seperti itu, kami mempertimbangkan untuk mencegah dampak yang lebih besar,” ungkapnya.

Mufi menilai bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan dan kesiapan diri sebelum menikah turut menjadi faktor utama yang menurunkan angka pengajuan dispensasi kawin di Surabaya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait