Pemkot Surabaya berhasil menekan angka pengajuan dispensasi kawin hingga mencapai 61,63 persen. Keberhasilan ini dicapai melalui pendekatan edukasi, penguatan perlindungan anak, serta kerja sama dengan Pengadilan Agama
Surabaya berhasil menurunkan angka dispensasi kawin (diska) sebesar 61,63 persen pada tahun 2024. Capaian ini berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya. Keberhasilan ini diklaim merupakan hasil dari