Categories: Surabaya

Pemkot Surabaya Terapkan Penandaan Data Kependudukan bagi Penunggak Nafkah, Bukan Pemblokiran NIK

Seluruh mekanisme berjalan murni berdasarkan putusan pengadilan dan hasil verifikasi resmi dari Pengadilan Agama, bukan atas dasar laporan sepihak atau dugaan semata. Hal ini dilakukan demi menjamin keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak.

“Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.

Kebijakan ini berlaku tanpa melihat kapan peristiwa perceraian terjadi, melainkan berfokus pada ada atau tidaknya kewajiban yang belum dilaksanakan sesuai amar putusan.

Artinya, kasus perceraian yang sudah berlangsung lama pun masih bisa dievaluasi selama hak-hak yang tercantum dalam putusan belum terpenuhi.

Selain itu, Irvan memastikan bahwa dasar pemberian penandaan sama sekali tidak berkaitan dengan penyebab terjadinya perceraian.

Baik karena perselingkuhan, masalah ekonomi, maupun alasan lainnya, hal itu sudah menjadi ranah pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan.

“Yang menjadi dasar kebijakan ini bukan penyebab perceraian, melainkan pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan,” tegasnya.

Sejak kebijakan ini diterapkan dan diketahui luas oleh masyarakat, dampak positif mulai terlihat. Tingkat kepatuhan para mantan suami dalam menyelesaikan kewajiban nafkah tercatat mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Banyak pihak yang sebelumnya menunggak, kini mulai bergerak untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Alhamdulillah ada peningkatan kepatuhan yang cukup signifikan. Kami melihat banyak pihak yang akhirnya segera menyelesaikan kewajibannya. Yang penting bukan transfernya karena takut, tapi karena sadar bahwa itu memang hak anak,” katanya.

Irvan juga memastikan bahwa penandaan pada data kependudukan ini tidak bersifat permanen. Begitu kewajiban diselesaikan dan diverifikasi langsung oleh pihak Pengadilan Agama, status tersebut akan dicabut sehingga akses terhadap layanan publik kembali berjalan normal seperti sedia kala.

“Begitu kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status penandaan dapat dicabut. Jadi prinsipnya sederhana, selesaikan kewajiban, layanan kembali normal,” ujarnya.

Page: 1 2 3

Jay Wijayanto

Recent Posts

Mengenal Bung Karno Lebih Dekat di Alun-Alun Balai Pemuda Surabya, Dari Masa Muda Hingga Menjadi Pemimpin Bangsa

Banyak orang mengenal Ir. Soekarno sebagai Proklamator Kemerdekaan dan Presiden Pertama Republik Indonesia. Namun, tidak…

1 day ago

Sepekan, 9.478 Jemaah Haji Sudah Tiba di Surabaya, 6 Masih Dirawat di Tanah Suci

Hingga Minggu (7/6) malam sebanyak 9.478 jemaah dan petugas hingga Kloter 25. Sebanyak 55 jemaah…

1 day ago

Minyakita Langka Sejak 2 Bulan Terakhir, Harga Melonjak, Warga Surabaya Beralih ke Minyak Curah

Ketersediaan minyak goreng bersubsidi program pemerintah, Minyakita, kini sulit ditemui di pasar-pasar tradisional di Kota…

2 days ago

Sasar Usia 18–40 Tahun, Ribbon of Hope 2026 Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Payudara di Surabaya

Masih rendahnya tingkat deteksi dini kanker payudara di masyarakat serta anggapan bahwa membicarakan kesehatan payudara…

2 days ago

Pemkot Surabaya Target Kurangi 40 Persen Sampah di Sungai, Rencana Bangun Pengolahan di Sumberrejo

Pemkot) Surabaya resmi ditunjuk sebagai lokasi peluncuran perdana program Partnership for Preventing Riverine Plastic Pollution,…

2 days ago

Persebaya Ajak Bonek Ubah Cara Berkreasi dari Spanduk ke Videotron Jelang Ultah ke-99

Menjelang peringatan ulang tahun ke-99 yang akan jatuh, Kamis (18/6) mendatang, Persebaya Surabaya menghadirkan cara…

2 days ago

This website uses cookies.