Lebih jauh, ia menggarisbawahi bahwa tujuan utama kebijakan ini bukanlah untuk menghukum, melainkan menciptakan mekanisme yang mendorong kepatuhan hukum sekaligus memastikan hak-hak perempuan dan anak benar-benar terlindungi.
“Perpisahan orang tua tidak boleh menjadi alasan berkurangnya perhatian dan tanggung jawab terhadap anak. Hubungan suami istri mungkin berakhir, tetapi kasih sayang dan kewajiban sebagai orang tua tetap berlangsung seumur hidup. Anak berhak tumbuh dengan dukungan, perlindungan, dan pemenuhan hak yang menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya,” pungkasnya. (ahm)
Kementerian Agama menerapkan manajemen talenta sebagai fondasi sistem merit yang lebih transparan, objektif, dan inklusif.…
Kejati Jatim resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD…
Kondisi Sentra Kuliner Gajah Mada mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Wakil Bupati Sidoarjo Hj.…
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-32 Tingkat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 tuntas pada Senin (20/7/2026) malam.…
Komitmen mewujudkan lingkungan sehat dan bebas pencemaran di Kabupatan Sidoarjo terus digeber. Salah satunya melalui…
Laga final lawan Spanyol diperkirakan menjadi panggung Piala Dunia terakhir bagi Lionel Messi dan sejumlah…
This website uses cookies.