Lebih jauh, ia menggarisbawahi bahwa tujuan utama kebijakan ini bukanlah untuk menghukum, melainkan menciptakan mekanisme yang mendorong kepatuhan hukum sekaligus memastikan hak-hak perempuan dan anak benar-benar terlindungi.
“Perpisahan orang tua tidak boleh menjadi alasan berkurangnya perhatian dan tanggung jawab terhadap anak. Hubungan suami istri mungkin berakhir, tetapi kasih sayang dan kewajiban sebagai orang tua tetap berlangsung seumur hidup. Anak berhak tumbuh dengan dukungan, perlindungan, dan pemenuhan hak yang menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya,” pungkasnya. (ahm)
Kementerian Pertanian RI memberikan dukungan nyata hilirisasi riset perguruan tinggi dengan membeli sejumlah alat pertanian…
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak Kota Surabaya yang disahkan 30…
Pemkot Surabaya kembali melanjutkan proyek pelebaran Jalan Raya Menganti pada tahun 2026. Langkah ini merupakan…
Sebuah kendaraan roda tiga atau tossa bernomor polisi L 3539 EX yang mengangkut material bangunan…
Kementerian Agama menerapkan manajemen talenta sebagai fondasi sistem merit yang lebih transparan, objektif, dan inklusif.…
Kejati Jatim resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD…
This website uses cookies.